REMBANG ,Mediatajam. Com- Seorang pengemudi truk dengan Nomor Polisi
R 1916 BD diketahui bernama Doni Yuniarto Erlangga warga Karasgede Lasem ditangkap Tim Resmob Polres Rembang .
Doni ditangkap lantaran mengangkut puluhan ton batu bara tanpa membawa surat Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) di Jalan Raya Lasem pada 30 Juni lalu.
Selain menangkap sopir truk pengangkut batu bara polisi juga menangkap Ahmad Hasbullah warga Gresik yang merupakan pemilik muatan batu bara
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli mengutarakan, semula pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 sekira pukul 20.00 Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan batubara di jalan Lasem Rembang.
“Namun setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 1 (satu) Unit Truk Tronton No. Pol : R 1916 BD warna merah yang bermuatan batubara,”katanya.
Setelah itu, petugas meminta untuk menunjukkan IUP, IUPK dan Ijin pengangkutan. Namun sang pengemudi tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut.
“Kemudian pengemudi dan rekannya serta barang bukti di bawa ke Polres Rembang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar dia.
Dari hasil pendalaman, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Truk warna merah dengan Nopol : R – 1916 – BD yang bermuatan Batubara kurang lebih 30 (tigapuluh) ton. (Hasan Yahya)