Jakarta, mediatajam.com- Sugiharto, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan e- KTP pada 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, ketika ditemui awak media di Jakarta, Senin (17/10/2016) mengatakan, “Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR (Irman).’’
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka antara lain; mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***lea