Tajam News

Surat-Surat Komplit, Umar Ditilang Petugas Dishub Kolaka

KOLAKA ,mediatajam,com _  Operasi yang dilakukan oleh petugas dinas perhubungan kab kolaka sangat meresahkan para supir angkutan barang, pasalnya hampir setiap hari melakukan Razia kendaraan yang melintas di pertigaan jalan sabilambo dari arah kota kolaka menuju kendari maupun dari arah kota kolaka menuju pomala begitupun sebaliknya.

Salah seorang supir angkutan menuturkan, yang dilakukan oleh oknum anggota dishub DAVID CS di duga melakukan Razia liar, hampir setiap hari ada razia dan memintai uang ke para supir angkutan barang yang melintas di pertigaan sabilambo didepan kantor dinas perhubungan kab kolaka dijalan trans kolaka kendari pada jumat sore (19/5/17).

Setiap kendaraan angkutan barang yang melintas dijalan tersebut, David Cs menghentikannya dan memeriksa kelengkapan kendaraan mulai dari kir, izin angkutan, kotak p3k dan segi tiga pengaman mobil, apa bila salah satu kendaraan kedapatan tidak dimiliki kelengkepan tersebut maka oknum Dishub David Cs  akan memintai sejumlah uang kesupir sebesar Rp 50rb hingga Rp 150rb apabila supir tersebut tidak memberi sejumlah uang ke oknum dishub tersebut.maka kendaraannya akan di tahan dan ditilang.

Seperti halnya umar 30 thn warga makassar menceritakan ke mediatajam.Com, disalah satu warung puncak di kilo 50 kec, mowewe kab. Kolaka, ” saat itu saya baru saja melintas di jalan sabilambo menggunakan mobil box pak, tiba tiba saja  saya di hentikan oleh petugas dishub namanya DAVID dan temannya mereka menanyakan surat surat dan kelengkapan kendaraan saya pak”, katanya.

“Kemudian saya menujukkan semua surat surat dan kelengkapan kendaraan saya ke petugas tersebut dan kelengkapan kendaraan saya tidak satu pun yang bermasalah pak, maupun kir surat izin angkutan dan perlengkapan kendaraan saya sumua lengkap, tapi kenapa saya di persulit dengan berbagai alasan kalau plat kir yang tertempel di box mobil saya itu tidak sesuai padahalkan itu kesalahan petugas sendiri bukan kesalahan saya”, terang Umar.

Umar selanjutnya diajak oleh petugas keposnya, sesampai di posnya  dia diajak untuk atur damai .”kata petugas yang namanya David , kalau kamu mau diatur dan tidak ditilang kamu bayar saja disini sejumlah Rp150rb biar kamu saya tidak tilang “, kata umar meniru ucapan petugas.

“Tapi saya tetap tidak mau memberi uang sejumlah rp 150rb ke petugas, soalx saya tidak merasa ada kesalahan, saya pak dari makassar sampai kesini dan 3 kali saya mendapatkan operasi gabungan yang dilakukan oleh lantas dan dishub tidak pernah mempermasalahkan plat kir yang tertempel di box saya pak cuman bapak saja yang permasalahkan, bapak tilang saja”, kata umar ke oknum tersebut.

Oknum tersebut tetap melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan umar,  dan ironisnya pasal yang disangkakan oleh supir tersebut 288 (3) to pasal 106 (5) c plus 286 uu 22 tahun 2009 yang sudah sangat jelas oknum tersebut melakukan penindakan tilang yang tidak sesuai dengan pelanggaran supir tersebut.

Diduga oknum dishub kab kolaka  DAVID cs melakukan penindakan tilang asal asalan dan tidak mengerti dengan bunyi pasal yang disangkakan oleh kendaraan tersebut.

Masyarakat  meminta kepada kepala dinas perhubungan Kab. Kolaka sulawesi tenggara agar kiranya segera memberi sanksi tegas terhadap anggotanya dan jangan melakukan pembiaran, agar para supir angkutan barang tidak merasa resah lagi terhadap kelakuan oknum dishub David cs.**wawan