Peristiwa

Tahanan Di Rutan Kelas II B Rembang Meninggal Tak Wajar.

REMBANG,Mediatajam.Com – Edo Ibnu Darmanto (27) tahun tersangka kasus kecelakaan lalu lintas warga Desa Jambu Kecamatan Kayen Kidul Kab Kediri yang menjadi tahanan majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang di Rutan Kelas II B Rembang meninggal secara tak wajar Jumat (27/4) pagi

Berdasarkan informasi yang dihimpun tahanan majelis hakim dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu itu
sebelum meninggal dunia
sempat di rawat di RSU Dr. R. Soetrasno Rembang sejak Sabtu (21/4) malam.

Piping Sunarwan orang tua Edo mengaku jika pihak keluarga pada Sabtu (21/4) lalu mendapatkan kabar dari rutan bahwa anaknya tengah koma dan dilarikan ke rumah sakit.

“Saat itu saya dapat kabar dari lapas, bahwa anak saya (Edo) koma. Setelah itu saya langsung pergi ke rumah sakit dan menunggui hingga Jumat (27/4) ini,”bebernya

Kemudian saat ditanya mengenai status Edo, pihak keluarga menjelaskan jika Edo saat itu sebagai sopir ekspedisi.

“Saat itu, Edo anak saya menjadi sopir. Nah, kejadian kecelakaan itu yakni pada Oktober lalu. Namun saat itu Edo akan memarkirkan kendaraannnya. Tiba tiba ada seseorang menabrak truk hingga berurusan dengan pihak kepolisian,”urainya.

Sementara itu, dari pihak keluarga juga menemui kejanggalan terhadap kondisi wajah yang mengalami memar.

“Yang membuat saya agak janggal ya itu (memar) di bagian wajah. Dan saat ini masih menunggu prosea outopsi,” ujar dia.

Di sisi lain, ibu korban Endang Purwanto mengatakan jika bilamana insiden tersebut mendapatkan hasil yang berbeda dengan hasil otoupsi maka pihak keluarga bakal menuntut sesuai keadilan.

“Jika outopsi ini menghasilkan bahwa anak saya sakit, koma dan meninggalnya ini lantaran adanya proses penganiayaan di lapas, maka saya akan menuntut keadilan,”urainya. (Hasan Yahya)