REMBANG ,Mediatajam. Com – Sejumlah proyek infrastruktur publik APBD 2018 hingga awal bulan Desember 2018
terlihat masih awut awutan alias semrawut dan terancam gagal bayar .
Pasalnya, waktu yang harus dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan itu diwajibkan sampai akhir bulan Desember 2018 mendatang.
Berdasarkan pantauan dilapangan beberapa proyek yang terancam tak selesai tepat waktu itu adalah pembangunan Puskesmas Sumber, Pasar Sumber, pembangunan Jalan Kedungasem-Tlogotunggal Sumber.
Dari informasi yang dihimpun, Puskesmas Sumber yang dikerjakan oleh PT Nahendra Putra, progres terkini baru 65 persen.
Padahal, proyek senilai
Rp 5.664.892.999 itu tanda tangan kontraknya pada awal Agustus 2018. Kemudian waktu yang harus dijalankan yakni sampai sekitar pekan ketiga Desember ini.
Direktur PT Nahendra Putra, Bambang Sugito mengakui sedang mempertimbangkan meminta perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Hal itu untuk mengantisipasi jika sampai batas waktu kontrak, proyek tidak juga selesai.
Menurutnya, untuk mengejar target pengerjaan pihaknya sudah mengerahkan pekerja sampai tiga waktu. Jam lembur diberlakukan sampai malam hari dengan total pekerja yang terlibat sekitar seratus orang.
“Ada kemungkinan perpanjangan pengerjaan, kami manfaatkan secara aturan. Kami usahakan (pengerjaan) tidak sampai batas waktu anggaran 2018. Unit yang belum dikerjakan, di antaranya kuda-kuda rangkap baja granit,” terang Bambang.
Selain itu, kondisi lebih parah terjadi pada pembangunan Pasar Sumber. Sampai awal Desember ini, progres proyek senilai Rp 5.412.897.000 itu baru mencapai 54 persen. Padahal, pada 17 Desember mendatang adalah batas akhir penyelesaian proyek yang dikerjakan oleh PT Kartika Manunggal Putra itu.
Perwakilan konsultas proyek dari CV Fida Consultan, Deni Puspita Adi mengungkapkan, berdasarkan perencanaan, seharusnya pada awal Desember ini proyek sudah mencapai progres 71 persen.
Ia menyebut beberapa kendala yang sempat mengadang adalah stok material yang tidak disiapkan sebelumnya. Selain itu adanya polemik penempatan bak sampah juga sedikit menganggu pengerjaan.
“Beberapa yang belum dikerjakan keramik dan atap. Kontraktor mau memperpanjang waktu pengerjaan, karena tidak sesuai progresnya. Dipastikan 17 Desember proyek belum selesai,” papar Adi.
Sementara itu, anggota Komisi
C DPRD Rembang, Puji Santoso mengingatkan kepada rekanan agar bekerja sungguh-sungguh memanfaatkan sisa waktu pengerjaan yang ada. Selain itu yang lebih penting adalah, rekanan tidak mengurangi kualitas pengerjaan seiiring dengan datangnya musim penghujan.
Menurut Puji, potensi sanksi blacklist kepada rekanan tidak tertutup jika ditemukan suatu kesalahan yang terjadi. Kebijakan itu bisa diterapkan bagi rekanan yang tidak mengerjakan pekerjaan di waktu yang efektif sebagaimana kesepakatan kontrak.
“Perpanjangan waktu kalau alasannya masuk akal, ya boleh lah. Kalau alasan tidak masuk akal, ternyata rekanan tidak mengerjaan dengan waktu efektif, seperti kontrak September kok baru dikerjakan Desember, kalau bisa diblacklist,” papar Puji.
Ia menyebut, salah satu proyek yang mengecewakan adalah pembangunan Jalan Kedungasem-Tlogotunggal. Proyek tersebut dipantau masih dalam tahap penggalian saluran dan belum masuk ke pekerjaan jalan.(san)




