SEMARANG (MEDIATAJAM) – Tanah wakaf keluarga H. Anwar yang terletak di pinggi jalan Sendangguwo RT.11 RW 1 Kel.Sendangguwo seluas 216 M2 mendadak di gugat oleh Achmad Zairi (58) bin Chamdun warga Sendangguwo Selatan RT.05 RW.01.
Dalam surat gugatan bernomor 166/No.G/2019/PN SMG tertanggal 09 April 2019 setidaknya ada tujuh nama yang digugat yaitu Atiq,Milhan,Hijriyah,Jikronah, Abdul Munir, Abdul Latif dan Kholid Adam yang kesemuanya merupakan anak dari H.Ashadi Anwar (alm) dan cucu dari H. Anwar (alm).
Penggugat merasa tanah yang menjadi obyek sengketa itu masuk dalam hak miliknya berdasarkan surat jual beli pada April 1973.Zairi merasa tanah diseberang jalan kampung itu jadi bagian miliknya sesuai lampiran dalam jual beli itu meskipun dalam gambar sertifikat yang sudah di keluarkan oleh BPN tanah yang di permasalahkan itu tidak masuk dalam gambar di sertifikat miliknya yang sudah jadi.
Surat jual beli yang dimaksud menerangkan jika Soekeli telah menjual sebidang tanah yang dimaksud kepada Chamdun bin H.Dulhasul dengan batas-batas sebelah utara tanah milik H.Anwari dan jalan kampung, sebelah timur jalan kampung, sebelah selatan tanah karas milik Kamah dan sebelah barat berbatasan tanah karas milik H. Anwar.
Salah satu tergugat Abdul Munir yang di temui mediatajam menyampaikan jika ada keanehan dalam copy surat jual beli dan lampiran yang dijadikan dasar untuk menggungat.
“Setelah kami amati ada yang janggal dalam surat jual beli itu mas, yang pertama gambar tidak sesuai dengan c desa dan sertifikat milik penggugat yang sudah dikeluarkan BPN, terus yang kedua setelah kami telusuri dari keluarga dan tetangga bapak Soekaeli ini ternyata meninggal pada tahun 1965 sedangkan surat jual beli itu tertulis April 1973. Jadi aneh jika seorang yang sudah meninggal bisa melakukan perjanjian jual beli”, ungkapnya.
Sementara itu Lurah Sendangguwo Maryono yang ditemui mediatajam di kantor Kecamatan Tembalang mengatakan jika terkait copy surat jual beli yang ada legalisir dari kelurahan Sendangguwo itu dirinya mengaku lupa-lupa ingat.
“Saya lupa mas, kalo saya tandatangan legalisir copy surat jual beli itu soale banyak yang minta surat. Kalo legalisir itu memang harusnya ada berdasarkan surat aslinya, Cuma saya lupa terkait surat itu”, terang lurah Sendangguwo.
Terpisah, kuasa hukum para tergugat H.M.Rangkey Margana,SH,MH membenarkan jika copy surat jual beli tersebut betul dilegalisir oleh kelurahan Sendangguwo. “Kalo waktu saya lihat dalam persidangan memang benar copy surat itu ada keterangan legalisir dari kelurahan Sendangguwo, tapi saya belum pernah melihat surat aslinya”, kata Rangkey saat dihubungi mediatajam lewat sambungan telpon.
Dengan adanya keterangan seperti itu, pihak tergugat menduga jika copy surat jual beli atau gambar denah tanah itu patut diduga tidak benar atau tidak beres. “dengan temuan data diatas kita akan laporkan terkait dugaan pemalsuan copy surat jual beli itu mas karena ini aneh. orangnya sudah meninggal sekitar tahun 1965 tapi bisa cap jempol pada tahun 1973”, kata Munir.
“Kita akan ikuti proses hukum ini sampai dimana, karena bagaimanapun tanah itukan sebenarnya sudah diwakafkan oleh orang tua kami. Karena ada yang merasa memilikinya dan menggugat kita ya akan kami berikan fakta yang sebenarnya”, pungkasnya. **RED