Semarang, mediatajam.com – Meskipun tanpa suap-menyuap, pengurusan surat-surat kendaraan di Samsat Semarang II tetap lancar.
Hal ini dilaporkan oleh salah satu reporter media online Tajam, hari ini Jum’at, 25 November 2016, saat meninjau kegiatan pengurusan perpanjangan STNK atau balik nama di kantor Samsat Semarang II, yang terletak di Jl. Setiabudi, Srondol, Kota Semarang.
Suasana terlihat ramai. Banyak terpampang tulisan yang menekankan bahwa dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas.
Saat itu, reporter kami bertemu dengan seorang ibu yang bernama Ibu Atiq, warga sendangguwo yang sedang mengurus balik nama untuk sepeda motornya, Honda Vario tahun 2009. Ia mengatakan bahwa pengurusan surat-surat saat ini lebih mudah dan cepat.
“Pelayanan dari para petugas sangat ramah. Waktu ditanya perihal kepengurusan surat-surat, mereka menjawabnya dengan sopan. Tidak seperti dulu, kalau ditanya jawabnya sering ketus dan ogah-ogahan. “ ujar Ibu Atiq.
Sekarang, petugas pun terlihat lebih tanggap. Mereka langsung menyambut dan mendatangi apabila melihat ada pengunjung Samsat yang terlihat kebingungan.
Apalagi, mulai bulan April lalu hingga 31 Desember 2016 nanti, untuk balik nama tidak dikenakan biaya, atau cukup mebayar pajaknya saja.
“Yang perlu dibawa kalau mau balik nama yaitu Fotokopi STNK yang telah dibalik nama, Fotokopi KTP, Fotokopi BPKB, Fotokopi hasil pengesahan cek fisik, Fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli,” tegas salah satu petugas Samsat ketika kami tanya perihal syarat balik nama kendaraan **NN/Nv**