Semarang, mediatajam.com – Larangan untuk sekolah agar tidak menarik iuran apapun baru saja dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Melalui Perwakilan Jawa Tengah, Ombudsman RI melarang pihak sekolah untuk menarik iuran apapun terkait pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
“Kalau ada penarikan iuran untuk UNBK, itu termasuk pungutan liar (pungli),” kata Sabarudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Hulu di Semarang, Senin.
Sabarudin menungkapkan hal tersebut dengan tujuan mengantisipasi munculnya pungli untuk kesiapan pelaksanaan UNBK, terutama di sekolah-sekolah yang belum siap melaksanakan UNBK karena kekurangan fasilitas komputer.
Ia pun menambahkan apabila sekolah yang masih kekurangan komputer dimungkinkan menyewa perangkat tersebut, atau membelinya demi keberlangsungan UNBK dan dikhawatirkan pendanaannya dibebankan kepada orang tua siswa.
Sabarudin menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
Selain itu, dia mengingatkan pelimpahan pengelolaan SMA dan sederajat dari pemerintah kota ke provinsi juga harus dilakukan pembahasan mengenai pelibatan masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
“Perlu ada semacam antisipasi, yakni pembahasan oleh DPRD provinsi yang melibatkan masyarakat mengenai partisipasi untuk memberikan bantuan dalam pendanaan pendidikan,”ungkapnya.