Mediatajam.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda penerapan biaya interkoneksi lintas operator (offnet) baru yang lebih murah, selambat-lambatnya hingga tiga bulan mendatang, atau awal 2017.
Besaran biaya interkoneksi yang baru akan diputuskan lagi nanti setelah pemerintah mendapatkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen.
Selain itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga resmi menetapkan dokumen penawaran interkoneksi (DPI) milik Telkom dan Telkomsel. DPI tersebut mengacu pada angka yang diajukan pada tahun 2014 lalu.
Keputusan mengenai penetapan perubahan DPI Telkom dan Telkomsel itu dituangkan dalam Surat bernomor S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 pada Rabu (2/11/2016). Surat itu juga menerangkan bahwa besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati berdasarkan perjanjian antar operator, tetap bisa berlaku.
“DPI Telkom dan Telkomsel sudah ditetapkan kemarin. Untuk biaya interkoneksinya, mereka mengacu pada besaran biaya tahun 2014, yaitu Rp 250. Dalam DPI ada beberapa perubahan yang tidak terkait biaya,” terang Anggota BRTI Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna, Kamis (3/11/2016).
Biaya interkoneksi skema 2014 dan interkoneksi berdasarkan perjanjian kerja sama antar operator, berlaku hingga ada penetapan interkoneksi baru dari pemerintah, kemungkinan tiga bulan lagi.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan biaya interkoneksi panggilan lintas operator diturunkan sebesar rata-rata 26 persen, atau Rp 204.
Telkom dan Telkomsel keberatan dengan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut. Sementara operator telekomunikasi lainnya menyetujui penurunan tersebut.
Pasca pengumuman penurunan itu, semua operator mengajukan DPI untuk dievaluasi oleh BRTI. Dari seluruh pengajuan, hanya DPI Telkom dan Telkomsel yang ditolak. Berikutnya, kedua operator pelat merah itu diminta untuk mengajukan DPI kedua.**As