Pati-Media Tajam.Com – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan divonis ringan oleh majelis hakim, terdakwa Soekardiman yang merupakan warga desa Winong Pati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis siang, (14/2) tersebut, hanya divonis pidana penjara selama 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa satu tahun enam bulan. Putusan majelis hakim yang diketuai AA.Putu Putra SH tersebut didasarkan atas sejumlah pertimbangan yaitu terdakwa dan pelapor adalah orang tua dan anak.
Disisi lain pertimbangannya adalah pelapor maupun terdakwa memeluk agama Islam yang intinya majelis hakim menginginkan tetap ada hubungan kekeluargaan yang terjalin baik serta dalam perkara ini selesai dengan perdamaian.(Didik)