Tajam News Hukum

Terjerat Hutang Rumah Rini Dibongkar Habis, Kuasa Hukum : Kami Minta Polisi Bertindak Tegas dan Cepat

Sugiyono,SH,MH Kuasa Hukum Rini Hariani saat memberi keterangan pada awak media Rabu (04/03/20) di kantornya.

SEMARANG (MEDIATAJAM) – Kasus pengrusakan dan penjarahan rumah milik Rini Hariani (30) warga desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan yang terjadi pada (14/8/2019) lalu terus bergulir.

Menurut kuasa hukum korban Sugiyono,,SE,SH,MH kasus itu bermula dari klienya yang belum bisa membayar utang sekitar 350 jutaan kepada empat orang yakni T, ACY,EW dan MH. Akibatnya terjadilah penjarahan dan pengrobohan rumah korban, bahkan hanya menyisakan lantai.

“Jadi waktu itu akan jatuh tempo Rini saat di tagih hutang beserta bunganya belum bisa bayar, padahal sudah pernah bayar berkali-kali. Rini pada (13/8/2019) pergi meninggalkan rumah untuk mencari pinjaman dana. Namun saat kembali ke rumah pada tanggal (15/08/19) dia kaget rumahnya sudah rata dengan tanah,” terang kuasa hukum korban kepada awak media pada Rabu siang (04/03/20) di kantornya.

Dijelaskannya lebih lanjut, sebagai kuasa hukum pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Polres Grobogan pada 18 Agustus 2019 namun hingga sekarang belum ada perkembangan yang berarti.

“Polisi seharusnya segera menindak lanjuti perkara ini, mengingat perkara tersebut Delik biasa, yang dalam penangannya tidak harus melalui aduan, melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan pasalnya 363 dan 170 ayat 1, maka pelaku seharusnya di tahan namun hingga kini mereka masih bebas,” tegas Giyono.

Kiri rumah Rini sebelum dibongkar pelaku, kanan setelah dibongkar hanya menyisakan lantai dan sedikit genteng. (foto: istimewa)

“Dari kelima pelaku yang kita laporkan tersebut ada salah satu oknum Polisi yang merupakan suami dari pelaku EW. Apakah karena ini hingga pihak aparat menurut kami kurang cepat dalam menangani kasus ini,”tambahnya.
Sugiyono meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan cepat menangani kasus ini, karena kliennya sangat tertekan dan merasa tidak nyaman.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP.Andi Mohammad A Mekuo,SH,SIK saat dihubungi lewat aplikasi whatsapps hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Hanya penyidik yang menangani kasus itu Iptu.Bambang Jumeno yang dihubungi mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di kejaksaan. “Sudah di kejaksaan mas,” jawabnya singkat. **Sefrin