Tajam News Hukum

Terkait Kasus Pembacokan Mantan Anggota DPRD Jateng Dua Rekan Khoirudin Alias Kucing Diburu Tim Resmob

REMBANG,MediaTajam.Com _ Mohamad Khoirudin alias Kucing (29) warga Desa Labuhan kidul Kec Sluke satu dari tiga pelaku pembacokan terhadap mantan anggota DPRD Jateng Yeni Sudiyono (44) pemilik kafe Segara di Desa Bloran Kec Kragan pada tanggal 8 Mei 2017 lalu mengaku sempat bersembunyi di Surabaya selama dua pekan lamanya pengakuan itu terungkap saat gelar kasus di Mapolres Rembang pada Selasa (4/7/2017) siang.

Mohamad Khoirudin kepada awak media mengaku usai membacok bos kafe segara itu lalu kabur ke Surabaya selama dua pekan dan selanjutnya lari ke Jepara di tempat rekannya yang baru ia kenal

“Saya bersembunyi di Surabaya dan Jepara di tempat kawan yang saya baru kenal.,”ucapnya.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa selain kasus pembacokan bos kafe segara yang membuat ia mendekam dinginnya jeruji besi Polres, dirinya juga sempat keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.

Sementara itu ditanya mengenai senjata tajam berupa parang yang ia gunakan untun membacok korban dirinya mengatakan bahwa alat tersebut masih dibawa rekannya.

“Alat itu dibawa rekan rekan saya yakni Lastari dan Udin pergi,” ujarnya.

Diketahui, kedua rekannya masing masing bernama  Lastari alias Plontos dan Udin alias Holong, masih tetangga sekampung di desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke ini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu Kapolres Rembang AKBP Sugiarto menjelaskan motif pengeroyokan korban, lantaran para tersangka tersinggung, saat ditagih biaya karaoke. Tertangkapnya Mohammad Khoirudin alias Kucing berkat kerja keras maupun kesabaran anggota, menelusuri jejak pelarian tersangka.

“Apalagi mereka sering berpindah – pindah kota. Saya  mengimbau kepada 2 tersangka lain, segera menyerahkan diri,” ucapnya.

Di sisi lain, saat ditanya mengenai keberadaan kedua tersangka lainnya, ia mengatakan bahwa daru hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka masih berada di pulau Jawa.

“Mereka masih di dalam pulau jawa. Sedangkan barang bukti parang masih terus dicari. Meski belum ketemu, namun tidak mempengaruhi proses hukum. Kebetulan ada barang bukti lain, seperti pakaian korban, dengan bercak darah,” paparnya.

Dia menambahkan, atas perbuatanya pelaku pembacokan tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka berat. “Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,”pungkasnya.**Hasan Yahya