Tajam News Kriminal

Tersangka Penganiayaan Retno Di Tangkap Polisi

Sukoharjo,Mediatajam.com _ IA (17) tersangka penganiayaan Retno ternyata warga Desa Gentan,Kec Baki yang telah menyebabkan korban Retno Ayu Wulandari (14) th warga Rusunawa Begalon, Kel Panularan, Kec Laweyan Kota Solo tewas.

Atas perbuatannya tersangka IA (17) dijerat dengan pasal 80,ayat 3 jo pasal 76 c dari UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 th dan denda 3 milyar  mengingat korban dibawah umur.

Korban dianiaya secara sadis,dipukul dengan menggunakan batang pohon,dan balok kayu hingga tewas,kata kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP. Rifeld Constatien Baba. “Tersangka dan korban memang masih anak anak,namun dalam pemeriksaan ternyata tersangka pernah terlibat kasus hukum didaerah lain” jelas Refald. **Jun