Jakarta, mediatajam.com–Tiga orang pelaku pengeroyokan yakni, Nanti (23), Ivan (24), dan Rifaid (37) berhasil dibekuk polisi di sebuah kosan di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (26/4/207).
Ketiga pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan pengeroyokan kepada dua orang korban bernama Badrudin dan Daud. Dalam pengeroyokan tersebut, Badrudin mengalami luka dan Daud meninggal setelah dipukul kepala bagian belakang.
Kronologi kejadian berawal saat Badrudin datang ke kost- an tersebut untuk bertemu dengan anaknya. Diduga karena terlalu ribut, Badrudin kemudian ditegur oleh salah satu pelaku.Karena tersinggung, Badrudin kemudian cekcok dengan salah satu pelaku. Akhirnya, mereka berkelahi di pelataran kost.
Badrudin kemudian memanggil Daud untuk membantunya. Setelah itu, dua orang korban dikeroyok oleh tiga pelaku.
Pada akhirnya, Polres Jakarta Barat bersama dengan Polsek Cengkareng berhasil menangkap pelaku. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.Tersangka K ditangkap di Jakarta. Sementara dua orang lainnya ditangkap di Balaraja, Tangerang.
Akibat kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Red_***Tami