REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Tiga orang warga Desa Tambak Agung Kec Kaliori masing- masing bernama Dasari Alias Cekot (47) dan Rabun (57) serta Abdul Rochman (30) dibekuk tim Resmob Polres Rembang saat tengah asyik bermain judi dadu di Desa Tambak Agung Kec Kaliori Senin (13 Maret 2017 )sore sekira pukul 17.00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun penggrebekan yang dipimpin oleh anggota Opsnal Polres Rembang Aiptu Sukardi tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya perjudian dari masyarakat , setelah dilakukan penyelidikan ternyata di tempat sesuai informasi tersebut memang benar ketiga pelaku kedapatan sedang bermain judi jenis dadu dengan taruhan uang
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH Sik .melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan saat penggrebekan dilakukan kami mendapati ketiga pelaku sedang bermain judi jenis dadu , Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.400.000, alas permainan judi berikut dadu dan satu buah handphone telah kami amankan di Mapolres Rembang
“Ketiga pelaku judi jenis dadu ini berhasil kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat ,atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kita Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara ,”ungkapnya.**Hasan Yahya


