Tajam News

Tim Advokasi Aliansi Tajam: Jika Tidak Di Tanggapi Kami Akan Menempuh Upaya Jalur Hukum

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Terkait kasus sengketa tanah yang kini di atas tanah tersebut di bangun gedung posyandu oleh sejumlah orang  yang mengatasnamakan warga  RW VI kelurahan sambirejo Gayamsari  Semarang sampai saat ini masih manjadi polemik .

Hal itu di ketahui dari tim Advokasi Aliansi Tajam sebagai pendamping Hukum atasnama Stefanus Hardjadinata warga Pati Unus VII / 1 A Rt 003 Rw 006  kelurahan Sambirejo gayamsari semarang  selaku  pemilik sah atas tanah tersebut, pada tgl 23 januari lalu  tim Advokasi sudah pernah melayangkan surat somasi  kepada R .Heni Widodo SH ( CS ) namun tidak  ada tanggapan,bahkan  menurut  Tim Advokasi jika somasi tersebut tidak  segera di tanggapi jalan satu satunya adalah upaya jalur Hukum .

Gandung Sardjito SH,MH  selaku Tim Advokasi 1 dan Tim Advokasi II Koesmartono SH di dampingi Ketua Umum DPP Aliansi Tajam Abah Sulthon Senin (6/2/17 di kantornya Jl.Supriadi No  69G Semarang megatakan , Surat Somasi tersebut  mendasari  atas surat  keputusan yayasan Sapta Prasetya Korpri  kota madya daerah tingkat II Semarang No:041/45/K/V/95 .29 Mei 1995 tentang penetapan personil yang berhak mendapatkan tanah /kapling yang di kelola oleh yayasan Sapta Prastya Korpri di jalan medoho barat,yang pada saat itu masih  kelurahan sambiroto kecamatan Genuk kota madya tingkat II Semarang.

“Bahwa berdasarkan surat  keputusan tersebut  pada poin 1 personil yang berhak  terhadap kapling no 69 A ,luas kapling +240 M  keterangan tanah masih kosong adalah sdri .Endang Wurdjati SH dan berdasarkan surat perjanjian No 55 oleh Notaris Roeriyanto SH tanah kapling yang terletak di Jl.Meodoho barat   telah di jual oleh Sdri .Endang Murdjati SH kepada Sdr Stefanus Hardjadinata warga pati unus VII / 1 A Rt 003 Rw 006  kelurahan Sambirejo gayamsari semarang jadi sudah jelas pemiliknya “Tegasnya .

Lebih lanjut Gandung menjelaskan  ,terkait pemberitaan  di salah satu media di semarang belum lama ini yang mengatakan  bahwa seolah –olah  tim advokasi  Aliansi  Tajam  mau  merobohkan  bagunan  di tegaskannya itu tidaklah  benar .

“memang kita benar  awalnya ada  pengaduan dari masyarakat  kemudian kita tindak lanjuti  langkah kita yang pertama adalah membuat somasi terhadap keberadaan bangunan di atas tanah yang bukan haknya ,somasi kita layangkan pada 23 januari 2017 lalu ,yang intinya karena bangunan tersebut di dirikan atas tanah yang bukan haknya sehingga kita meminta untuk pembangunan tersebut di hentikan sambil kita klarifikasi jadi kita tidak serta merta untuk akan merobohkan sebagai mana mereka komentar di koran tersebut “, ungkap Gandung  yang merupakan pensiunan Anggota Polri ini .

Di jelaskan Gandung,pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi siapa tau diapun punya bukti  atas kepemilikan tanah terebut inilah kata dia yang membuat somasi ,ia memangaku tidak akan  gegabah  sembarangan langsung nabrak melainkan berusaha  menyelesaikan degan  baik –baik .

“Dengan somasi ini kalau memang mereka punya dasar ,dia punya hak terhadap tanah tersebut mestinya bisa ngontek atau ketemuan dengan kita selaku Advokasi untuk klarifikasi karena bisa jadi kita punya dasar punya hak diapun mungkin punya .”Jelasnya .

Namun  rupa-rupanya setelah  melihat komentar yang di tulis  di media tgl 30  januari lalu itu tambah Gandung , dia menduga dari pihak yang mengklaim tidak punya hak dia hanya mengatasnamakan warga  RT dan RW  untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut .

“Kalau kita lihat bahwa RW ya  (red) Musyarif  merupalan Dekan Fakultas Hukum  UNISULA Semarang  dan juga selaku Majelis Pengawas Notaris Daerah Wilayah Kendal  itu menstinya  dia lebih faham terhadap aturan –aturan .kan tidak mungkin tanah itu tidak ada yang memiliki. kalau tidak ada yang memiliki tentunya milik negara dia akan mengajukan permohonan terhadap Negara tapi jelas jelas tanah ini sudah ada yang memiliki dengan bukti bukti yang sudah jelas di sini .”Imbuhnya .

Sementara itu Ketua Umum Aliansi Tajam Abah Sulthon menambahkan , pihaknya sebagai  Ketua Umum DPP Aliansi Tajam yang di dampingi dari sejumlah Tim Advokasi  dalam hal ini adalah sebagai pendamping Hukum  yang bersangkutan menegaskan ,Somasi tersebut sudah benar dikarenakan somasi tersebut tidak pernah  berbunyi nada ancaman yang mau merobohkan bangunan.

”sebetulnya kita hanya ingin duduk bersama mencari solusi permasalahan mengklarifikasi  antara A dan B sebetulnya yang punya itu siapa setelah yang punya siapa itu jelas ,tolong bangunan itu baru di teruskan namun kalau belum ada tolong bangunan itu di berhentikan hanya itu saja titik .”Ucap  Abah Sulthon .

Namun ternyata  somasi itu tanbah Abah Sulthon di artikan  oleh mereka  lain sehinga malah menambah polemik ,untuk itu  Ia  menyerahkan sepenuhnya kepada tim Advokasi  untuk segera di tindak lanjuti dan segera mengambil sikap.**tumari/UUT