SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Terkait kasus sengketa tanah yang kini di atas tanah tersebut di bangun gedung posyandu oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan warga RW VI kelurahan sambirejo Gayamsari Semarang sampai saat ini masih manjadi polemik .
Hal itu di ketahui dari tim Advokasi Aliansi Tajam sebagai pendamping Hukum atasnama Stefanus Hardjadinata warga Pati Unus VII / 1 A Rt 003 Rw 006 kelurahan Sambirejo gayamsari semarang selaku pemilik sah atas tanah tersebut, pada tgl 23 januari lalu tim Advokasi sudah pernah melayangkan surat somasi kepada R .Heni Widodo SH ( CS ) namun tidak ada tanggapan,bahkan menurut Tim Advokasi jika somasi tersebut tidak segera di tanggapi jalan satu satunya adalah upaya jalur Hukum .
Gandung Sardjito SH,MH selaku Tim Advokasi 1 dan Tim Advokasi II Koesmartono SH di dampingi Ketua Umum DPP Aliansi Tajam Abah Sulthon Senin (6/2/17 di kantornya Jl.Supriadi No 69G Semarang megatakan , Surat Somasi tersebut mendasari atas surat keputusan yayasan Sapta Prasetya Korpri kota madya daerah tingkat II Semarang No:041/45/K/V/95 .29 Mei 1995 tentang penetapan personil yang berhak mendapatkan tanah /kapling yang di kelola oleh yayasan Sapta Prastya Korpri di jalan medoho barat,yang pada saat itu masih kelurahan sambiroto kecamatan Genuk kota madya tingkat II Semarang.
“Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut pada poin 1 personil yang berhak terhadap kapling no 69 A ,luas kapling +240 M keterangan tanah masih kosong adalah sdri .Endang Wurdjati SH dan berdasarkan surat perjanjian No 55 oleh Notaris Roeriyanto SH tanah kapling yang terletak di Jl.Meodoho barat telah di jual oleh Sdri .Endang Murdjati SH kepada Sdr Stefanus Hardjadinata warga pati unus VII / 1 A Rt 003 Rw 006 kelurahan Sambirejo gayamsari semarang jadi sudah jelas pemiliknya “Tegasnya .
Lebih lanjut Gandung menjelaskan ,terkait pemberitaan di salah satu media di semarang belum lama ini yang mengatakan bahwa seolah –olah tim advokasi Aliansi Tajam mau merobohkan bagunan di tegaskannya itu tidaklah benar .
“memang kita benar awalnya ada pengaduan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti langkah kita yang pertama adalah membuat somasi terhadap keberadaan bangunan di atas tanah yang bukan haknya ,somasi kita layangkan pada 23 januari 2017 lalu ,yang intinya karena bangunan tersebut di dirikan atas tanah yang bukan haknya sehingga kita meminta untuk pembangunan tersebut di hentikan sambil kita klarifikasi jadi kita tidak serta merta untuk akan merobohkan sebagai mana mereka komentar di koran tersebut “, ungkap Gandung yang merupakan pensiunan Anggota Polri ini .
Di jelaskan Gandung,pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi siapa tau diapun punya bukti atas kepemilikan tanah terebut inilah kata dia yang membuat somasi ,ia memangaku tidak akan gegabah sembarangan langsung nabrak melainkan berusaha menyelesaikan degan baik –baik .
“Dengan somasi ini kalau memang mereka punya dasar ,dia punya hak terhadap tanah tersebut mestinya bisa ngontek atau ketemuan dengan kita selaku Advokasi untuk klarifikasi karena bisa jadi kita punya dasar punya hak diapun mungkin punya .”Jelasnya .
Namun rupa-rupanya setelah melihat komentar yang di tulis di media tgl 30 januari lalu itu tambah Gandung , dia menduga dari pihak yang mengklaim tidak punya hak dia hanya mengatasnamakan warga RT dan RW untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut .
“Kalau kita lihat bahwa RW ya (red) Musyarif merupalan Dekan Fakultas Hukum UNISULA Semarang dan juga selaku Majelis Pengawas Notaris Daerah Wilayah Kendal itu menstinya dia lebih faham terhadap aturan –aturan .kan tidak mungkin tanah itu tidak ada yang memiliki. kalau tidak ada yang memiliki tentunya milik negara dia akan mengajukan permohonan terhadap Negara tapi jelas jelas tanah ini sudah ada yang memiliki dengan bukti bukti yang sudah jelas di sini .”Imbuhnya .
Sementara itu Ketua Umum Aliansi Tajam Abah Sulthon menambahkan , pihaknya sebagai Ketua Umum DPP Aliansi Tajam yang di dampingi dari sejumlah Tim Advokasi dalam hal ini adalah sebagai pendamping Hukum yang bersangkutan menegaskan ,Somasi tersebut sudah benar dikarenakan somasi tersebut tidak pernah berbunyi nada ancaman yang mau merobohkan bangunan.
”sebetulnya kita hanya ingin duduk bersama mencari solusi permasalahan mengklarifikasi antara A dan B sebetulnya yang punya itu siapa setelah yang punya siapa itu jelas ,tolong bangunan itu baru di teruskan namun kalau belum ada tolong bangunan itu di berhentikan hanya itu saja titik .”Ucap Abah Sulthon .
Namun ternyata somasi itu tanbah Abah Sulthon di artikan oleh mereka lain sehinga malah menambah polemik ,untuk itu Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim Advokasi untuk segera di tindak lanjuti dan segera mengambil sikap.**tumari/UUT