Semarang, MediaTajam. Com _ H. Achmad Michdan SH selaku kordinator Tim Advokasi Penyelamat Asset Negara wilayah ring 1 pabrik semen Indonesia yang berada di kecamatan Gunem menanggapapi opini yang di nilai sepihak dan tendensius yang di lakukukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai warga ring 1 pabrik semen di rembang .
orang -orang tersebut kata dia hanya mengikuti perkembangan secara sepihak tanpa memper hatikan kepentingan ekonomi warga ring 1 yang sesungguhya
“kami sebagai kuasa hukum warga ring 1 rembang walaupun tidak menjadi fihak dalam berperkara namun kami angat berkepentigan langsung terhadap dampak yang timbul dari ‘kekisruhan’yang di sebabkan oleh kelompok orang-orang tersebut apapun namanya .jadi menurut kami ini Ada upaya pemelintiran bahwa Gubernur belum melaksanakan putusan MA. Itu Tidaklah benar. Gubernur sudah melaksanakan,” kata Michdan di Semarang Kamis (22/2/17).
Menurut Michdan, pernyataan itu disampaikan karena ada pengembangan opini secara sepihak seolah-olah Gubernur Ganjar Pranowo belum melaksanakan putusan MA mengenai pencabutan izin lingkungan penambangan.
“sebenarnya putusan MA itu hanya menyangkut tentang izin lingkungan penambangan, tetapi karena kebijakan diskresi dari Gubernur akhirnya dicabut semuanya, temasuk izin lingkungan operasi pabrik,”jelasnya
Di jelaskan Michdan, dampak dari Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 Tahun 2016 mengenai pencabutan izin lingkungan penambangan, sekaligus operasional saja sudah sedemikian dirasakan warga di ring I pabrik semen.
“Warga di ring I pabrik semen sudah merasakan kerugiannya secara langsung dengan dihentikannya operasional pabrik. Banyak pekerja sekarang menganggur, perekonomian warga mandek, dan sebagainya,” katanya.
Namun demikian tambah Michdan , tidak menutup kemungkinan izin lingkungan itu diperbaiki lagi untuk bisa diterbitkan izin baru karena tidak ada larangan dalam putusan PK di MA untuk menerbitkan izin lingkungan yang baru.
“Jadi, tidak serta merta izin baru yang diterbitkan dibatalkan berdasarkan putusan MA. Hak Gubernur untuk menerbitkan izin kembali, tidak berarti kemudian izin baru itu tidak berlaku berdasarkan putusan MA,” katanya.
Meski begitu , warga di ring I pabrik tetap berharap pabrik Semen Indonesia di Rembang bisa kembali beroperasi jika izin lingkungannya sudah dibenahi dan dikeluarkan izin lingkungan yang baru.
Sementara itu ,Suharti warga Ds tegaldowo kec, Gunem yang merupakan asli warga rembang mengatakan ,dia sangat berharap izin oprasional pabrik semen tetap bisa di terbitkan kembali pasalnya kata dia semenjak keberadaan pabrik dampak positif yang di rasakan warga sangatlah besar .
“dampak positif keberadaan pabrik yang selama ini kami rasakan sangat besar mas ,contohnya jalan yang dulunya sempit sudah di perlebar listrikpun sudah merata dan secara langsung membantu perekonomian bagi warga sekitar pabrik “ jelasnya.
Saat di tanya terkait pengumuman keputusan dari tim pengkaji pada bulan april mendatang nantinya warga bisa menerima atau tidak suharti menambahkan, intinya dia hanya berhrap yang terbaik .
“semoga pabrik ini bisa peroprasi karena itu jadi pengharapan bagi kami selain mendongkrak perekonomian warga juga ada harapan jika nanti anak anak kita bisa berkesempatan bekerja di pabrik semen dengan demikian secara tidak langsung pabrik ini kan bisa menguragi pengangguran “.pungkasnya .**uut