Tajam News

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Pencuri Kayu

BLORA,mediatajam.com – Suwadi alias Sundul (47 tahun ) warga Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Tuban Jawa Timur dibekuk tim Resmob Polres Blora Selasa (1/1) .
Sundul ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian kayu di Petak 5014 RPH Bleboh, RPH Nanas, KPH Cepu turut Desa Bleboh, Kecamatan Jiken Blora beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Blora
AKP Heri Dwi Utomo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang ada, Sabtu, (1/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB, petugas kehutanan tengah melaksanakan patroli di kawasan hutan RPH Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu turut wilayah Kecamatan Jiken.

“Saat itu juga mereka (petugas) yang patroli tengah melihat pelaku. Di mana, pelaku tersebut juga sudah dikenalnya (petugas) bersama dengab teman-temanya sekitar 19 (Sembilan belas) sedang memotong kayu jati,”kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri sesuai dengan laporan yang ada.

Setelah melihat pelaku, lalu petugas itu mendatangi TKP dan menegurnya. Usai ketahuan dan ditegur, kemudian pelaku dan rekannya melarika diri meninggalkan TKP.

“Namun tidak lama kemudian 2 (Dua) orang Pelaku mendatangi petugas itu sambil marah-marah. Pelaku (Suwadi) alias Sundul justru menyerang dengan cara menusuk menggunakan sebilah pedang mengenai perut petugas,”paparnya.

Tak hanya sampai di situ saja, pelaku memukul (melempar) dengan sebuah batu mengenai perut Pelapor kemudian menyabetkan pedang kearah pelapor.

Hanya saja, saat itu petugas berhasil menghindar kemudian pelaku meninggalkan TKP. Dan atas insiden itu, pihak perhutani mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8.512.590- (Delapan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).

Al hasil, dari pelacakan pihak kepolisian, kini pelaku dapat diamankan di Polres Blora guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku berhasil dibekuk polisi di rumahnya pada Selasa, tanggal 01 Januari 2018, pukul 04.30 WIB. Selain itu, pelaku juga mengaku jika dirinya melakukan Tindak pidana tersebut bersama dengan 19 (Sembilan belas) orang temanya. Dan untuk rekannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,”bebernya

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk fasilitas pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 (Dua) batang kayu jati kubikasi 0, 65 M3, 5 (Lima) Batang kayu jati untuk Pikulan Panjang 2 M Diameter 7 Cm, sebuah gergaji tangan, 1 (satu) buah tali plastik warna biru, Panjang 1,5 M Diameter Cm.

Kemudian juga ada 1 (Satu) buah kaos berkerah warna hijau tua, 2 (Dua) buah batu, 1 (Satu) bilah Pedang, 1 (Satu) buah gergaji tangan dan 1 (Satu) unit SPM Yamaha Bison, warna merah tanpa Plat Nomor.(san)