Budaya

Tim Resmob Polres Rembang Bekuk Dua Pengangkut Kayu Ilegal

REMBANG,Mediatajam.Com – Untung (43) tahun warga Cabak Jiken Blora dan Sarwedi (42) warga Ronggo Jaken Pati ditangkap tim Resmob Polres Rembang .Kedua pria yang menjadi karyawan swasta dan wirasta tersebut ditangkap polisi lantaran mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen di jalan Raya Sulang – Sumber turut dukuh nglakeh  Logede Sumber Rembang Rabu (1/8/2018) petang.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli saat dikonfirmasi mengungkapkan saat itu polisi tengah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana mengangkut,  mengusai kayu hasil hutan yg tidak di lengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di  Jl.  Raya Sulang –  Sumber  turut Dukuh Nglakeh Logede  Sumber. Rembang.

Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian juga tak harus menunggu lama untuk menghadang dan menangkap pengangkut kayu tersebut.

“Aatas informasi , kita langsung melaksanakan pengecekan di lokasi seperti informasi yang didapat dari masyarakat tersebut,”katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan satu Unit KBM Truk fuso warna kuning dengan Plat Nomor : H – 1613 – F

“Saag penghadangan kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti ditempat kejadian perkara, selanjutnya barang bukti dan pelaku  dibawa dan diamankan ke Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1  (satu)  Unit KBM Truk fuso warna kuning dengan Plat Nomor : H – 1613 – F, 1 (satu)  Unit SPM Honda Beat warna putih dengan Nopol : K – 2941 – G dan 30 (tiga puluh) gelondong Kayu Jati. (Hasan Yahya)