Tajam News Kriminal

Tim Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk Kurir dan Pengguna Narkoba

REMBANG,Mediatajam.com  – Seorang wanita pengguna Sabu – sabu bernama Parini warga Ngrurensiti Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati dan seorang kurir Narkoba bernama Abdullah warga Kaliori Rembang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Rembang .

Kedua tersangka tersebut di ciduk polisi di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk pelaku wanita diciduk di dalam kamar hotel yang berada di kawasan SPBU Tasiksono turut tanah Desa Sendangasri Lasem Rembang, Rabu (5/9/2018) siang. Sedangkan Abdullah M diciduk di didalam gudang penimbunan garam yang berada di sekitar area tambak turut tanah Dukuh Dresen Purworejo Kecamatan Kaliori Rembang, Selasa (11/9/2018) siang.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatnarkoba AKP Bambang Sugito mengungkapkan, bahwa kedua pelaku diciduk jajaran polisi lantaran diduga mengonsumi sabu.

“Dari informasi dari masyarakat, saat itu juga jajaran Satresnarkoba langsung beraksi. Al Hasil dengan tindakan tegas, cepat dam akuran pihak aparat berhasil mengamankan para pelaku,”ungkapnya.

Dari tangan pelaku wanita, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti. Diantaranya yakni 1 (satu) set alat hisap, Sabhu seberat 0, 25g, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah plastik klip besar bekas bungkus sabu dan1(satu) buah korek api berwarna pink

“Untuk pelaku wanita dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat pelaku sebagai pengguna,”paparnya.

Sedangkan dari tangan pelaku pria diamankan beberapa alat bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 grm yang dibungkus plastik klip kecil, yg dimasukkan kedalam 1 bungkus plastik klip besar, yang diisolatip warna hitam.

Kedua yakni, 1 satu buah plastik klip kecil warna bening bekas bungkus sabu, 1 buah pipet terbuat dari kaca ,1(satu) set alat hisap sabu terbuat dr botol plastik, 1 buah tutup botol warna biru yang telah berlubang,  1 buah sedotan plastik yang salah satu ujungnya. diisolatif warna hitam, 1 buah sedotan warna bening bergaris merah putih , yang salah satu ujungnya diruncingkan (sorok), 1 buah karet penyambung pipet berwarna merah, 1 buah baju merk kardova motif kotak2 berwarna biru dan putih, 1 buah karung berwarna putih bergaris warna biru.

“Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda maximal Rp. 800 juta. Mengingat pelaku sebagai  Kurir dan Pengguna,”pungkasnya. (Hasan Yahya)