REMBANG,MediaTajam.Com _ Guna meningkatkan pengetahuan Undang-Undang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa terutama berkaitan dengan Administrasi dan keuangan agar mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa ,Pemerintah kabupaten Rembang memberikan pembekalan lanjutan kepada 43 Kepala Desa yang baru saja terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 30 November 2016 lalu.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan yang digagas oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang yang dilaksanakan Di lantai 4 Kantor Bupati Rembang Rabu (22 Maret 2017 ) mulai pagi hingga siang itu lebih mendalam dari pembekalan awal sebelumnya.
Diantaranya Manajemen Pemerintahan Desa oleh Plt Asisten Pemerintahan Drs. Noor Effendy, Pengawasan Pemerintahan Desa oleh Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Rembang Drs.Bambang Sueriyanto, M.Sc, Pengelolaan Keuangan Desa disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Mustain. Selanjutnya materi Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Drs. H. Waluyo, MM dan materi penyusunan Produk Hukum di desa oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Rembang, Dedhy Nugraha, SH.
Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz saat membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan sekarang desa mendapat kucuran dana rata-rata Rp. 1 milyar lebih. Untuk itu SDM Kepala Desa harus terus ditingkatkan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Sebenarnya sudah kita beri pembekalan secara umum sebelumnya. Tapi ini lebih tajam karena disini ada materi pengawasan, pemberdayaannya,” terangnya
Selain itu Bupati juga mengingatkan bahwa Kades tidak boleh hanya mengetahui salah satu undang-undang yang mengatur. Tetapi Kades juga harus mempelajari Peraturan turunannya seperti PeraturanPemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati agar tidak menimbulkan masalah.
Bupati menambahkan terkait keuangan desa, Kades tidak boleh beranggapan uang yang diterima desa adalah urusan Kades. Tetapi uang tersebut menjadi tanggung jawab Kades yang harus dipertanggung jawabkan.
“Kami sampaikan bahwa kita harus punya pemikiran dan komitmen terhadap desa, jangan sampai punya pemikiran uang yang ada di desa ini milik atau urusan Kades, tanggung jawab iya! Tetapi proses prosedur harus ada. Jangan sampai ada masalah dikemudian hari, kenapa saya sampaikan karena sampai hari ini masih ada Kades yang belum yakin bisa menjalankan dengan benar.” ungkapnya
Sementara itu Kepala Desa Waru, Daryono mengakui pembekalan kali ini sangat penting bagi Kades baru. Materi yang diberikan bisa menjadi pedoman baginya untuk menjalankan roda pemerintahan di desa.
“Karena tanpa bekal yang cukup terutama dalam mentaati aturan-aturan di desa harus betul-betul kita pahami dan kuasai. Kalau tidak nanti kita akan kesulitan dalam mempertanggung jawabkan baik pemerintahan khususnya berkaitan dengan anggaran, materinya sudah teknis kali ini,”pungkasnya.**Hasan Yahya