KOLAKA,MEDIATAJAM.COM _ Semakin hari semakin maraknya perselisihan warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari seakan tiada hentinya,baik permaslahan kecil hingga permasalahan besar yang sering terjadi.
Seperti halnya yang terjadi di dijalan usaha tani di dusun II desa pelambua Kec. Pomalaa kab. Kolaka seorang wanita usia senja mendapat perlakuan yang tidak senono, oleh anak tirinya yang sudah sekian lama tinggal serumah dengannya.
Bermula anak tirinya yang bernama Ma’muman mempertanyakan kepada ibu tirinya tentang kepemilikan rumah tempat tinggal yang selama ini ditempati oleh mereka, jika dikemudian hari haji dipanggil oleh sang Khaliq tempat dan rumah ini diwariskan kemana haji, soalx ada saya dengar kalau rumah ini bukan untuk saya. Ucap anak kepada mama tirinya.
Dengan adanya pertanyaan seperti itu haji Ros tidak menanggapinya, sehingga membuat anak tirinya ma’muman emosi dan spontan mengambil pisau dapur lalu mengancam ibu tirinya mengunakan pisau tersebut, untungnya anak tirinya tidak melukai dirinya, sehingga anak tirinya hanya melampiaskan amaranya kesebuah botol plastik yang ada di dekat mama tirinya.
Melihat perlakuan anak tirinya, Hj. Ros merasa ketakutan dengan usianya yang semakin senja, takut akan kejadian tersebut menimpah dirinya lagi dan kemungkinan yang tidak diinginkan terjadi sehinggga ia melaporkan kejadian yang dia alaminya kepada sekertaris desa Pelambua dan Bhabinkamtibmas Desa Pelambua.
Mendengar laporan tersebut Bhabinkamtibmas desa pelambua Brigadir Heryanto. S.H senin (6/3/2017) langsung menuju rumah Hj. Ros untuk mengklarifikasi hal tersebut dan mempertemukan kedua belah pihak.
Pada saat ditemui dikediamannya Hj. Ros menyampaikan keluhannya kepada Bhabinkamtibmas atas perlakuan anak tirinya kepada dirinya dan menyampaikan bahwa sejak tinggal serumah dengan anak tirinya, saya merasa tidak pernah mendapatkan perhatian dari anak tirinya saya, apalagi di usia saya yang sudah tua seperti sekarang ini. Katanya haji Ros Ke bhabinkamtinmas
Karena keduanya masih ada hubungan keluarga sehingga kami hanya mempertemukan keduanya dan memberikan pemahaman dan saling intropeksi diri saja, bahwa setiap permasalahan pasti ada solusinya, apalagi ini masalah warisan antara anak dan ibu agar dibicarakan secara baik-baik, dengan melakukan musyawarah antara ibu dan anak dan tidak dengan emosi yang nantinya akan menjadi Pidana, sehingga dengan pemahaman tersebut kedua belah pihak menyadari kekeliruannya dan Ma’muman anak tirinya pun meminta maaf kepada ibu tirinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ma’muman adalah anak dari istri kedua suami dari Hj. Ros yang sudah sejak lama meninggal dunia, yang mana sebelumnya ibu kandung Ma’muman menikah dengan suami Hj. Ros atas persetujuan Hj. Ros yang sejak kecil hingga sekarang Ma’muman dirawat oleh Hj. Ros. Ungkap Heryanto”.
Melihat kejadian tersebut secara tidak langsung dapat kita proses sesuai hukum yang berlaku, namun sudah menjadi tugas kami selaku Bhabinkamtibmas untuk berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan permaslahan-permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat melalui kearifan lokal yang ada, yang tentunya nantinya masyarakat dapat lebih memahami hukum yang ada dan sebisa mungkin setiap permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum utamanya permasalahan-permasalahan kecil yang bisa menjadi besar, tambahnya Brigadir Heryanto saat di confirmasi. ** Mulyawan