Yogya, Mediatajam.com-Kasus perzinahan Erni Ningsih (31) yang mengakibatkan meninggal dunia di tahanan Mapolsek Sleman pada 18 Oktober 2016 lalu. Akhirnya keluarga Erni Ningsih mendatangi kantor LBH Yogyakarta Selasa (07/03/2017).
Hal tersebut dikarnakan, keluarga hingga saat ini belum mengetahui penyebab pasti ibu satu anak yang sempat keguguran tersebut meninggal dunia saat berada di tahanan. Kejadian ini sangat membuat kejanggalan dari pihak keluarga korban.
Menurut penuturan Adik kandung Erni, Agung Nugroho (26), mengungkapkan, kasus kematian tersebut bermula ketika sang kakak yang diduga telah melanggar kasus perzinahan, dikarenakan suami yang menikahinya secara sirih yaitu Zuhadi, telah dilaporkan oleh istri sahnya.
Dalam pelaporan tersebut, lanjut Agung, terjadi pada 31 Mei 2016 lalu, di mana berselang tiga bulan 31 Agustus 2016 Erni ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor ke Polsek Seyegan. Saat di tetapkan sebagai tersangka, Erni dalam kondisi hamil 7 bulan.
“Pada saat itu kondisi mbak Erni dalam keadaan hamil sekitar 7 bulan dan dia harus bolak-balik dari Klaten Utara ke Seyegan untuk menjalani wajib lapor, saat itu Mbak Erni mengalami keguguran tepatnya 12 Agustus 2016 setelah harus bolak-balik,” katanya.
Dia menambahkan, lalu pada 17 Oktober 2016 kakaknya dijemput paksa oleh petugas dari Polsek Sayegan di rumah. Namun pada saat penjemputan paksa itu hanya ada ibu saja yang berada di rumah. Kemudian selang satu hari tepatnya 18 Oktober 2016, pihak keluarga dikabari bahwa Erni meninggal dunia di tahanan Polsek Beran (Sleman) karena dititipkan di sana.
Ketika polisi, lanjutnya, meminta pada keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut atas kematian tersebut. Namun, permintaan tersebut tak dituruti oleh keluarga dan keluarga tetap meminta rumah sakit melakukan visum ulang.
“Saat setelah pemakaman dan beberapa waktu setelah pemakaman ada penyidik datang membawa contoh surat pernyataannya, Tiga kali polisi meminta pada kami, namun kami tidak membuatnya sampai sekarang ini,” imbuhnya.
Terpisah, ibu kandung Erni, Tuginem (61) menceritakan, anaknya tersebut mengalami intimidasi dari tiga orang polisi yang datang ke rumahnya. Bahkan untuk membawa ganti pakaian saja tidak di perbolehkan oleh pihak petugas tersebut.
“Anak saya pada waktu itu mau bawa ganti saja tidak boleh, kemudian saya bilang bawa uang untuk beli makan atau butuh apa saja, eh malah saya dibentak juga, anak saya hanya boleh bawa baju ganti satu saja, dan caranya sangat kasar sekali waktu itu,” ungkapnya.
Setelah beberapa bulan Erni meninggal, keluarga meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas penyebab kematian wanita 31 tahun ini. “Kami sangat meminta bantuan kepada media untuk mengawal kasus ini, apa sebenarnya penyebab kakak saya meninggal, sebab pergi dari rumah sehat kok pulang meninggal dunia, saya hanya kasian anaknya ini masi kecil 6 tahun, dan saya meminta untuk dilakukan otopsi ulang pun sampai sekarang hasilnya keluarga tak diberi tahu,” pungkasnya.
Sementara itu dari pihak LBH Yogya yang mendampingi keluarga almarhumah Erni, melalui juru bicaranya Emanuel Gobay mengungkap, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut pada Propam Polda DIY. Namun, penyelidikan dihentikan lantaran polisi mengantongi bukti riwayat penyakit jantung yang diderita almarhumah pada tahun 2013 lalu.
“Kita tidak akan berhenti begitu saja dan segala upaya hukum akan ditempuh untuk mengungkap kasus ini, kami menilai ada pembiaran dan tak dipenuhinya hak tersangka sebagaimana dijamin dalam pasal 10 huruf f Peraturan Kapolri no 8 tahun 2009 tentang implementasi standar dan pokok hak asasi manusia serta dugaan pelanggaran pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian terhadap tersangka,” jelasnya. (MH/BD)