Semarang,mediatajam.com – Pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat H-3609 AP di Jalan Tlogo Biru, Tlogosari Kulon, Pedurungan yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu (14/11) malam, akhirnya berhasil diringkus tim Resmob Polrestabes Semarang.
Edwin Adiwijaya Wibowo (22), warga Magelang yang tinggal di daerah Tlogosari, Pedurungan dan Wahyu Eko Febrianto (21), warga Karangayu yang indekos di Pedurungan Tengah diringkus tak jauh dari mereka tinggal pada Senin (16/11) sekitar pukul 09.00.
Kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil curian, kunci duplikat serta helm, oleh petugas yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi dan Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi langsung dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, penindakan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat lapotan terkait tindak kriminal yang viral tersebut. “Begitu mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penelusuran,” katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.
Dari penelusuran dan pengamatan di rekaman CCTV yang vidoenya viral tersebut, lanjut dia, pihaknya mengantongi identitas pelaku berikut tempat persembunyiannya. “Kami pantau pergerakannya, begitu cukup bukti langsung kami sergap,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Indra membeberkan, kedua pelaku tersebut mencuri sepeda motor milik Nurul Huda Magfiradewi Putri (20), mahasiswi asal Tanjung Pinang itu dengan cara mendorong sepeda motor itu “Jadi kedua pelaku tersebut datang berboncengan mengendarai motor Honda Revo. Setelah tiba di lokasi tersebut satu dari pelaku turun dan menuju salah satu motor yang diparkir,” ungkapnya.
Namun karena sepeda motor yang ditujunya itu dikunci setang, lanjut dia, pelaku itu berpindah ke sepeda motor milik Nurul Huda yang tidak dikunci setang. “Motor yang tidak dikunci setang dihampirinya. Kemudian didorong meninggalkan lokasi tersebut,” tambahnya.
Sialnya, aksi kedua pelaku tersebut tertangkap kamera CCTV sangat jelas. Hingga rekaman tersebut tersebar di media sosial dan viral. Sementara itu Edwin Adiwijaya mengaku, sepeda motor hasil curian tersebut akan dipakai sendiri.
Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya paling lama tujuh tahun penjara.**FRIN








