Demak, Mediatajam.com – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Mus Mujiono di Mranggen, Demak, Agustus 2016 lalu, mendengarkan putusan vonis persidangan, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan berpeci itu hanya duduk termenung saat hakim membacakan putusan.
Vonis hukuman 15 tahun penjara yang di jatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Demak terhadap terdakwa pelaku pembunuhan Edi Murdiono, Selasa ( 7/3/17) siang. Membuat kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan, pihaknya masih berpikir akan putusan kasus ini.
“Putusan dalam putusan ini, kami masih diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah apakah akan banding atau menerimanya, namun kami akan berkoordinasi dahulu dengan Edi, jika Edi menerimanya maka putusan ini akan dijalankan, jika dirinya tidak menerima kita akan melakukan banding,” ucapnya.
“Sebetulnya kita nggak terima dengan putusan yang di jatuhkan kepada Edi, Karena sudah menghilangkan nyawa, kok putusannya hanya 15 tahun, tapi ya gimana lagi, kita semua pasrah saja, ” Katanya.
Dirinya merasa jengkel, lanjutnya, dengan sikap pelaku yang mengatakan untuk pikir-pikir menyikapi putusan tersebut. Dia juga melihat pelaku dalam persidangan itu, seperti orang yang tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
“Sudah jelas dia melakukan pembunuhan, serta mengatakan puas membunuh Mus Mujiono di Media Sosial, kenapa jawabanya enak sekali dengan mengatakan akan pikir-pikir dengan putusan majelis, seperti orang tidak bersalah,” ucap Tarwiyah dengan nada jengkel. (ALD/BD)