Madiun, mediatajam.com- Wali Kota Madiun, Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait honor proyek perizinan dan sumber-sumber lain yang tidak sah.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui awak media pada Senin (20/2/2017).
“Informasi yang diterima, dalam penyidikan kedua …., BI (Bambang Irianto) diduga menerima uang Rp50 miliar dari sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan pengusaha terkait proyek honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Diduha uang Rp50 miliar itu dibelanjakan menjadi kendaraan, tanah, emas, dan dimasukkan ke dalam rekening bank tertentu.
“Sebagian diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas, dan mekanisme penyimpanan lainnya di bank atas nama keluarga sendiri dan korporasi, dari informasi itulah penyidik membuka penyidikan ketiga, yaitu indikasi tindak pidana pencucian uang,” tambah Febri.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang di sejumlah rekening Bank BTPN Jawa Timur dan BTN. Rekening milik terdakwa telah diblokir dan penyitaan dilakukan dengan mentransfer uang tersebut ke rekening penampungan KPK.
Selain uang, KPK juga sudah menyita empat mobil, yakni mobil Jeep Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler dari rumah dinas Wali Kota, rumah pribadi Bambang, dan rumah anak Bambang, Boni Laksana.
KPK juga sudah memeriksa 22 orang saksi di Madiun. Bambang dijerat dengan tiga sangkaan.
Sangkaan pertama dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 seniai Rp76,523 miliar. Sangkaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019. Sangkaan ketiga adalah pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. Red_***Nur