JEPARA, Mediatajam. Com -Warga Desa Karangrandu Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara mengeluhkan program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) .Pasalnya program bantuan bagi warga miskin penerima bantuan itu dinilai tidak semuanya tepat sasaran.
Kepala Desa Karangrandu, Syahlan kepada wartawan menyampaikan, warga miskin di wilayahnya yang tidak mendapatkan bantuan masih banyak .Bahkan ada warga yang sudah meninggal masih tetap terdata sebagai warga penerima bantuan.
“Setiap bantuan keluar, saya didatangi masyarakat. Mereka protes kenapa tidak mendapat bantuan, padahal hidupnya jauh lebih miskin dibanding dengan warga saya menerima bantuan,” ungkap Syahlan Kamis (13/12/ 2018)
Hal senada juga diungkapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrandu, Tiyo Utoyo. Menjelaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Karangrandu sudah berkali-kali melakukan proses verifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH. Bahkan saat surveri pun, proses validasi juga didampingi tim dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades). Namun, data KPM tidak sesui dengan hasil survei dan verifikasi yang dilakukan Pemdes.
“Apakah ini sengaja datanya yang dilaporkan yang itu-itu saja, atau mereka tidak bisa bekerja,” ungkapnya
Dihubungi terpisah
Kepala Bidang Sosial pada Dinsospermades Kabupaten Jepara, Joko Setyowanto saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, sebanyak 43 ribu lebih KPM di Bumi Kartini sudah sesuai dengan ketentuan. Yaitu, keluarga miskin yang masih potensial. Artinya, masyarakat itu masih berusia muda. Namun, masih memiliki tanggungan anak sekolah. Kemudian dalam kondisi mengandung atau menyusui.
“Jadi beda, jika program PKH dibandingkan dengan kemiskinan secara umum. Nah, mungkin itu yang jadi pertanyaan warga, dianggap bantuan tidak tepat sasaran,” terang Joko.
Jika KPM dianggap sudah mampu kata Joko , maka bantuan akan dihentikan. Atau, sudah tidak lagi memiliki tanggungan anak sekolah
“Nah ,adapun syarat untuk menghentikan (bantuan) kami aja. koordinasi dengan pemerintah desa, kepala desa membuat pernyataan untuk digraduasi. Alasannya, bisa digraduasi secara mandiri atau sudah tidak ada komponen sebagai penerima bantuan,” (san)