Tajam News

Warga Sambirejo Langgar Kesepakatan, DKTP Akan memanggil pihak terkait dan mengambil jalur khusus

 

Shot Foto : Kepala Bidang Pengawasan DTKP, Sukardi, dan Bangunan yang sudah berdiri kini telah diresmikan oleh warga sambirejo.

 

Semarang.Mediatajam.com – Kasus Sengketa tanah antara Warga Sambirejo dengan Pemilik tanah yang baru yaitu Stefanus Hardjadinata. Terkait dengan adanya bangunan yang didirikan oleh warga di atas tanah milik Stefanus Hardjadinata tanpa ijin.

Bangunan yang didirikan oleh warga Sambirejo adalah bangunan Posyandu untuk warga sekitar. Namun dalam pembangunan tersebut kini telah berdiri kokoh dan sudah dilakukan adanya peresmian bangunan.

Dari informasi yang di himpun Mediatajam.com, bangunan tersebut sudah berdiri dan siap untuk di gunakan aktivitasnya. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa bangunan itu telah di resmikan oleh para pengurus RT dan RW setempat, dengan acara syukuran.

“Sudah ada peresmian bangunan dan siap untuk dipergunakan oleh warga dalam mejalankan kegiatan, yang meresmikan ada pak RT dan Pak RW, “ katanya dengan meminta untuk tidak menyebutkan namanya. Rabu (8/3/17).

Hal ini membuat  Kepala Bidang Pengawasa DTKP Kota semarang, Sukardi, terkejut dengan adanya informasi tersebut. Menurut sukardi, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait diantaranya, BPN dan Satpol PP.

Menurutnya, jika sudah berdiri kokoh bangunan dan sudah adanya peresmian bangunan oleh warga, maka warga telah melanggar apa yang menjadi komitmen dalam kesepakatan yang di tuangkan pada mediasi yang lalu.

“Saya baru mendengar hal ini, saya sangat terkejut adanya peresmian bangunan dan bangunan yang sudah berdiri kokoh, sesuai dengan kesepakatan, hal tersebut tidak boleh terjadi selama tanah itu masih dalam sengketa, “ katanya saat di temui Mediatajam di ruangannya.

Warga seharusnya, lanjut Sukardi, bisa menghormati apa yang menjadi keputusan dalam mediasi waktu itu, hal ini sangat disayangkannya, karena warga telah melanggar kesepakatan ini.

“Kita akan memanggil dari salah satu pihak dan akan mengambil sikap tegas dengan menghentikan segala bentuk kegiatan, bila perlu kita menggunakan jalur khusus, karna sudah menjadi keputusan bersama, jadi saya harap jangan ada pelanggaran dalam komitmen kemarin, “ ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum LSM Aliansi Tajam K.H Abah Sulthon, saat ditemui Mediatajam.com, mengungkapkan, dirinya sangat kecewa dan menyangkan dengan masalah bangunan tersebut yang masih adanya kegiatan, bahkan telah diresmikan oleh warga.

“Seharusnya bangunan yang berdiri itu, diatas tanah milik orang lain, seharusnya memiliki ijin atau meminta ijin terlebih dahulu, tidak seperti itu langsung mendirikan dan melakukan persemian, walau peresmian itu hanya dilakukan oleh warga sekitar, tanpa sepengetahuan kepala Desa (Lurah), “ terangnya.

Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, pihaknya akan menyurati secara resmi pada pihak terkait dengan adanya bangunan yang berdiri di tanah milik orang lain yang sudah diresmikan. Disebabkan warga telah melanggar kesepakatan yang telah di sepakati.

“Ini sudah pelanggaran kesepakatan, seharusnya tidak seperti ini, saya meminta kepada dinas terkait untuk segera memberikan garis kuning selama masih dalam sengketa, “ pungkasnya. ( BUDI )