Tajam News

145 Gram Sabu dan 490 Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jateng

Semarang,mediatajam.com – Barang bukti narkotika berupa 145,73 gram sabu dan 490 butir ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng pada Selasa pagi (9/6).  Pemusnahan Ini berdasarkan penetapan kasus yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Menurut Kepala BNNP Jateng Brigjen, Beny Gunawan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di dalam rumah di Jalan Pantai Sari III, Panjang Wetan, Pekalongan pada Selasa (5/5) lalu.

“Barang bukti didapatkan dari tiga orang yaitu Rusdi, Sri Hartati dan warga binaan LP Kelas IIB Pati dan didapati 223,87 Sabu dan 500 butir pil ekstasi warna biru,” kata Brigjen Beny di sela-sela pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Jateng.

Brigjen.Beny Gunawan menambahkan, bahwa tiga orang pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dalam melakukan peredaran sabu dan ekstasi. Modus pelaku menggunakan mobil bak terbuka yang mengangkut beras saat mengambil barang haram tersebut di Jakarta.

Brigjen.Beny Gunawan memasukkan BB Sabu kedalam mesin pemusnah.

“Pelaku memanfaatkan kondisi PSSB saat pandemi corona dengan menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam boneka dengan menumpang mobil pengangkut beras,” tandasnya.

Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati. **Sefrin