DEMAK,media tajam. com – Penyaluran beras bantuan pangan di Kabupaten Demak terkendala oleh perubahan desil penerima bantuan, akibatnya, stok beras masih tertahan di balai desa.
Persoalan itu disampaikan Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro saat audiensi ke DPRD Demak, Senin (12/10/2026).
Ketua Paguyuban, Muh Rifai, mengatakan kekacauan dipicu kewajiban penyaluran hanya untuk penerima desil 1-4 dan batas pemutakhiran data di aplikasi DTSEN yang bersumber dari Regsosek.
“Siang hari ini audiensi dengan DPRD berkaitan dengan masalah desil penerima bantuan pangan yang mengalami perubahan data lantaran masih menggunakan aplikasi yang maksimal tanggalnya 30 September kemarin,” ujar Rifai.
Ia menjelaskan, data desil di DTSEN merupakan hasil olahan data lama dari Regsosek, DTKS, dan P3KE yang dinilai sudah tidak relevan. Dampaknya, banyak calon penerima terdeteksi naik menjadi desil 5 ke atas.
Padahal, di lapangan banyak calon penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi kriteria. Desa wajib mencari pengganti yang masuk desil 4 ke bawah sesuai ketentuan pusat, namun warga yang dinilai layak justru tercatat desil 5.
“Bantuan ini harus di bawah desil 4. Banyak desil di masyarakat itu yang tiba-tiba naik, desil di atas lima. Artinya, banyak bantuan beras yang tersisa di balai desa. Di sisi lain, masyarakat melihat kenapa bantuan tidak dibagi-bagi. Kami tidak berani membagikan karena desil yang ada ternyata di atas lima,” jelasnya.
Rifai juga menyayangkan sosialisasi aturan yang belum merata di tiap kecamatan sehingga pemahaman antar desa berbeda-beda.
“Pemerintah desa ini bagi masyarakat seperti dibuat bal-bal-an atau dilempar-lempar. Bagi pemerintah pusat, pemerintah desa ini jadi tumbal,” tegasnya.
Melalui audiensi tersebut, pihaknya berharap DPRD Demak dapat meneruskan keluhan para kades ke pemerintah pusat. Mereka meminta evaluasi sistem desil, percepatan pemutakhiran data DTSEN, dan sosialisasi yang seragam agar tidak terjadi beda penafsiran antar kecamatan.**Teguh

