Semarang,mediatajam.com – Polda Jateng kembali meringkus 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Total jumlah tersangka TPPO yang ditangkap ada 46 orang dengan korbannya mencapai 1.337 orang.
Menururut Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji sekaligus Ketua Satgas TPPO Polda Jateng, pada pekan kedua terbentuknya Satgas TPPO ada penambahan 13 laporan polisi, dimana tersangkanya bertambah 13 orang dan korbannya bertambah 32.
“Sebelumnya satgas TPPO Polda Jateng mengungkap 26 kasus TPPO dan mengamankan 33 tersangka. Kasus tersebut hasil ungkap dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah,” terangnya kepada wartawan, di Mapolda Jateng, Rabu (21/6/2023).
Menurut Abi, Dari total 1.305 korban ada 1.137 yang sudah diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Namun setelah diberangkatkan ternyata para korban ini tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya.
Abiyoso menuturkan, Terkait maraknya kasus TPPO di Jateng, masyarakat agar tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri dan masyarakat agar selalu waspada serta berhati-hati.
“Pihaknya berharap kepada pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dan kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya bisa membuka lapangan pekerjaan,” tandasnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menyatakan, dari 46 tersangka TPPO, 16 orang diantaranya merupakan tersangka corporate atau pemimpin dari perusahaan penyalur yang tak berizin.
“16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” ujarnya.
Johanson menambahkan, Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.
“Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati dan lainnya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin,” pungkas Wakapolda.**UT/ABI