SEMARANG,MEDIATAJAM.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) Narkotika. Deden, alias Wahyudi, alias Dandi Kosasih, alias Raditya diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Sancai.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan selain menangkap pelaku BNNP menyita uang Rp4,8 Miliar di empat rekening berbeda. Dari keempat rekening tersebut terbukti menggunakan identitas palsu yang dibuat oleh tersangka.
“Ini kelanjutan kasus tahun 2018, jaringan sancai atau Cahyono Adi Satriyanto. Pembukaan rekeningnya Ini menggunakan KTP palsu, ini masukan buat kita di Perbankan dan Catatan Sipil untuk mewawas diri,” terangnya di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin, 4 Februari 2019.
Dari indekos pelaku di Bausasran, Kota Yogyakarta itu petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar serta 53.000 dolar Singapura.”Sisanya uang tersimpan di rekening empat bank, di antaranya atas nama pelaku,” ungkapnya.
“Dari hasil bisnis narkotika itu, juga untuk membeli dua sepeda motor pelaku, para pelaku ini menggunakan modus yang tergolong baru sehingga sulit dilacak”, tambah Muhamad Nur.
Dijelaskannya, bahwa pelaku menggunakan identitas ganda yang tercatat resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dipakai untuk membuka rekening di bank.
BNN masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pengendali tersangka Deden Wahyudi. Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**SEF