Mediatajam.com_ Banyak pro dan kontra tentang persyaratan yang harus di lakukan si pemilik simcard untuk melakukan regristasi kartu, namun perlu di ketahui bahwa ada 5 hal positif setelah melakukan regristasi simcard berikut hal positifnya ;
- Terhindar dari Pemblokiran
Begitu banyaknya nomor simcard prabayar yang beredar , membuat Kominfo akan membatasinya. Pemberlakuan regristasi ulang pada kartu sim yang masih aktif bertujuan agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bagi si pengguna.
- Meminimalisir kabar Hoax
Selain terhindar dari pemblokiran melakukan regristasi ulang juga dapat membatasi kabar Hoax yang sangat tinggi medsos . Si pelaku penyebar hoax tidak akan bisa melakukan hal serupa bila validasi data pribadi oleh operator sudah selesai semuanya.
- Mencegah terjadinya Kejahatan
Pemerintah akan menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui jalan telekomunikasi , termasuk juga kejahatan pesan sampah atau spam. Selain itu, data yang sudah berhasil terverifikasi akan memudahkan proses pelacakan oleh penegak hukum .
- Mempermudah perekonomian
Validasi data pelanggan telekomunikasi ini juga akan mempermudah dibidang perekonomian . Karena, secara otomatis sistem ini juga akan mempermudah proses transaksi .
- Tidak usah khawatir soal data yang akan di salahgunakan
Sebagian ada yang takut kalau meregristasi simcard atau identitas aslinya diberikan ke operator , bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Namun, justru operator hanya punya akses untuk mengubah atau menarik data si pengguna. Dengan kata lain data yang dikirim oleh pengguna ke operator hanya untuk validasi saja .
Proses regristasi pelanggan seluler prabayar ini mulai di berlakukan 31 Oktober sampai 28 Februari 2018 . Regristasi SIMCARD ini harus sesuai dengan NIK dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapi bisa berhasil. **Aldi