Rembang ,mediatajam.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan membagikan Vitamin,Alat Pelindung Diri (APD) dan Sabun Cair kepada 72 tenaga Persemaian yang tersebar di wilayah KPH Mantingan, Kamis (17/12/2020).
Pelaksanaan penerimaan dilaksanakan di Persemaian Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) serta dihadiri oleh Asisten Perhutani BKPH Kebon Hari Juli P, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendamping Pehutani dari Yayasan Karya Alam Lestari (Kalal) Isnina Sakdiyah dan Kepala Sub Seksi (KSS) Komonikasi Perusahaan (Komper) Ismartoyo.
Hari Juli berpesan kepada para penerima bantuan supaya tak serta merta melihat dari bentuk dan banyaknya.
“Akan tetapi ini merupakan bentuk kepedulian Perhutani kepada para mitra kerjanya yang secara bertahap selelu diberikan bantuan di masa Pandemi ini,”ucapnya.
Ia menilai saat ini kondisi serba sulit. Apalagi sekarang di Kabupaten Rembang menjadi zona merah semua.
“Hampir seluruh kecamatan di kabupaten Rembang pertumbuhan yang terpapar covid 19 meningkat tajam pada 2 bulan terahkir ini,”Ujar dia.
“Untuk itu vitamin yang kami bagikan semoga bermanfaat untuk imun tubuh kita dan selalu menjaga protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. mencuci tangan, menjaga jarak,dan memakai masker. karena virus ini makin meningkat dan virus ini tidak kelihatan. Ayo jogo tonggo jogo deso,”serunya.
Sarminah salah satu penerima bantuan mengucapkan berterima kasih kepada Perhutani karena telah diberikan penggarapan di lahan Perhutani dan bantuan ini.
“Hal ini sangat bermanfaat bagi kami di masa pandemi ini. Apalagi banyak masyarakat yang tertular virus ini,”ujarnya.
Sebagai mitra, ia pun selalu mendukung Program Perhutani untuk penataan kawasan hutan sehingga hutan menjadi kembali seperti dahulu dan Perhutani jadi semakin maju serta menjadi BUMN yang peduli pada masyarakat sekitar hutan atau peduli kepada para penggarap di kawasan hutan Mantingan.
Sementara itu Isnina Sakdiyah LSM Pendamping Perhutani menimpali apa yang disampaikan oleh Hari Juli.
“Bapak Ibu Penggarap Persemaian maupun tenaga di dalam Kawasan hutan untuk tetap mempertahankan tanah garapanya dan jangan dipindah tangankan ke orang lain. Dan jika itu dilanggar maka ini melanggar kesepakatan dan bisa berisiko dengan tindakan hukum. Karena di dalam kawasan Pangkuan hutan Desa Jambean dan Mantingan sudah masuk pengajuan pengakuan dan perindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) itu sudah tercatat dan terdaftar secara resmi di kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.”tegasnya**SAN