BOJONEGORO,MEDIATAJAM.COM – Karena proses cerai yang telah berjalan sembilan bulan tak kunjung usai, Faizatulaili warga ngumpak dalam akhirnya meminta bantuan DPC LSM Tajam Bojonegoro untuk melawan banding yang dilakukan oleh mantan suaminya yang seorang sekdes Banjarsari yang bernama Ali Muis .
Sebelumnya, menurut Laily dirinya juga ditolak perangkat desa saat meminta surat pindah, karena ternyata sang perangkat itu adalah mantan suaminya. “Iya mas, saya sempat akan minta surat pindah namun ditolak karena perangkat itu adalah mantan suami saya yang sedang mengajukan bandung dari gugatan cerai yang saya ajukan”, ungkap Laily.
Masih menurutnya, di dalam banding yang diajukan tersebut adalah berisi jika Laily sebagai istri dituduh memberi keterangan palsu terkait saksi yang dalam versi mantan suami itu mengatakan bahwa saksinya memalsu memberikan keterangan ibu kandung. Dan menyebut jika KTP saudara Laily dikatakan ganda oleh sekdes yang dulu adalah suaminya.
Setelah mendapat laporan seperti itu, tim LSM Tajam pertama mendatangi dispendukcapil . untuk menelusuri keberadaan KTP apakah ganda seperti yang di tuduhkan. Akhirnya terkuak bahwa yang benar adalah bahwa Faizatulaili tidak pernah mengurus surat pindah dan mengetahui ktpnya adalah berada di Banjarsari.
Karen dalam pindahnya itu yang memproses adalah sekdes yang pada saat itu masih menjadi suami nya .
Terkait dengan tuduhan saksi palsu yang dituduh Ibu kandung dirinya, tim Tajam Bojonegoro kemudian mengkonfirmasi kepengadilan agama setempat . dan di dapat bahwa dalam keterangan BAP Saksi tidak pernah mengatakan bahwa dia adalah ibunya, tapi mengatakan tetangga karena saksi berusia 27 tahun dan Faizatul Laila 25 tahun.
Berbekal keterangan dan bukti yang didapat tim DPC Bojonegoro kemudian menjawab replik dari kontra banding yang diajukan oleh saudara Ali Muis. Dan akhirnya banding yang dilakukan saudara Ali Muis dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Dan meminta kepada pengadilan tinggi agama segera mengabulkan putusan cerai kepada Faizatul laili.setelah menunggu beberapa saat akhirnya akta cerai Faizatul pun keluar berkat bantuan DPC Tajam Bojonegoro.”Saya terima kasih kepada DPC Tajam Bojonegoro yang telah membantu mengurus masalah saya”, kata Laily saat di temui mediatajam.com. *ANI/DLI





