Tajam News

Dari Dalam LP, Mboci Suruh IM Ambil Paket Sabu

Kepala BNNP Jateng saat menunjukan barang bukti

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ BNNP Jawa Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu (meth) di wilayah Semarang, Kebumen dan Cilacap. Satu ditembak dikakinya dan satu orang tewas karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat penindakan.

Kepala BNNP Jateng Brigjen.Pol.Tri Agus Heru menjelaskan saat gelar perkara dikantornya pada Selasa pagi (17/04/18), bahwa IM (29) warga Wiradesa Pekalongan di tangkap petugas BNNP Jateng di Stasiun Tawang Semarang setelah sebelumnya pelaku ini naik kereta api Argo Bromo dari dari Stasiun Pasar turi Surabaya sekitar pukul 23.20 WIB.

“Setelah digeledah, didalam plastic warna kuninga di dalammya ditemukan kardus yang dilakban coklat dan ternyata isinya 12 bungkus plstik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu (meth) dengan berat 1,2 kg”, jelas Tri Agus.

Karena saat akan digiring ke mobil pelaku ini melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya setelah tak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas, tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka IM adalah 12 bungkus plastic berisi serbuk putih dengan total 1,2 kg, 2 buah HP merk oppo warna putih dan Iphone 5 warna putih.

Tersangka IM ini mengku sudah tiga kali disuruh mengambil narkotika ke Surabaya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dengan upah 7 juta rupiah sekali jalan.

Yang menyuruhnya adalah BD alias Mboci yang merupakan warga binaan di LP Pekalongan, dengan kasus narkotika pada 6 februari 2016 dengan vonis 5 tahun penjara.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.**Sefrin