BLORA,Mediatajam.Com – Dua orang warga Kecamatan Ngawen masing -masing bernama Winarto Alias Tarsak (35) th dan Kartono Alias To Penthol (59) th ditangkap Polisi .Kedua orang tersebut dibekuk tim Satreskrim Polres Blora lantaran melakukan tindak pidana perjudian di Kelurahan Ngawen Minggu (22/04/2018) dini hari
Kapolres Blora AKBP Saptono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut
“Ya benar mas , kami telah menangkap dua orang bandar judi rolet . Penangkapan itu bermula dari adanya informasi warga masyarakat yang mengetahui adanya perjudian , berbekal informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar dilokasi kami mendapatkan adanya tindak pidana perjudian jenis rolet dengan taruhan uang .”ungkapnya
Lebih lanjut kata Herry Dwi dari tangan kedua pelaku pihaknya juga juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp.3.681.000 1 (satu) set alat judi yang terdiri dari piringan hitam bertuliskan angka 1-12 , 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 kantong kain dan lampu penerangan.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,”tandasnya .**Hasan Yahya




