Karawang, Mediatajam. Com _ Ketua Karang Taruna Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Ikhsan, merasa keberatan dengan adanya pembentukan Ketua Karang Taruna Desa yang baru pasalnya masa jabatanya belum berakhir.
“Masa jabatan saya tiga tahun dari tanggal 01 Juni 2015 dan berakhir tanggal 01 Juni 2018, jadi dengan adanya pembentukan Karang Taruna Desa yang baru, saya merasa keberatan”, ujar Ikhsan, Selasa (15/05).
“Pasalnya, pembentukan Ketua Karang Taruna Desa yang baru, cacat hukum karena masa jabatan saya belum habis”, imbuhnya.
“Saya dalam pembentukan Panitia Karang taruna Desa tidak ikut campur, karena hanya mengetahui”, ujar Kades Mekarsari, Darmas, S.Pd.
“Rabu (02/05) kami sudah menyebarkan undangan untuk pembentukan Panitia Karang Taruna Desa, kami mengundang Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Karang Taruna Desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), tapi Ketua Karang Taruna Desa tidak hadir”, papar Deni, Ketua Panitia Desa.
Dalam acara mediasi antara Panitia Pembentukan Ketua Karang Taruna Desa baru dan Ketua Karang Taruna Desa lama, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jatisari meminta agar pelaksanaan pemilihan di laksanakan tanggal 01 Juni 2018, sesuai habisnya masa jabatan Ketua Karang Taruna lama”, Tegas Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Iswanto, SH.
Dari hasil musyawarah bersama menghasilkan kesepakatan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua Karang Taruna Desa akan dilaksanakan Jum’at 01 Juni 2018″, tambah Kapolsek Jatisari. (Herman, KB)




