REMBANG,Mediatajam.com – Tiga orang pemuda masing -masing berinisial VA (23 ), AP (18 ) dan RP (17 ),ditangkap polisi .Ketiga pemuda asal Desa Kerep Kecamatan Sulang itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur secara bergiliran.
Data dari Kepolisian dua dari tiga tersangka pencabulan masing -masing AP dan RP tersebut masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK swasta di Rembang .
Kasus pencabulan itu terjadi di lapangan Desa Turusgede, Rembang pada Minggu dini hari, 02 Juni 2019 lalu, seusai menonton festival thong-thong lek. Namun kasusnya baru resmi dilaporkan ke aparat kepolisian tanggal 20 Juni 2019.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito mengatakan kronologi peristiwa itu bermula waktu itu korban sebut saja Mawar awalnya berpamitan keluar rumah untuk menonton festival tong tonglek , dibonceng DR, salah satu temannya, menuju pelabuhan Tasikagung. Di lokasi festival, korban pun bertemu dengan beberapa teman DR. Namun mawar tidak mengenal mereka.
“Salah seorang pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras, lalu korban merasakan tenggorokannya panas, kepala pusing, dan mual.”ungkapnya
Saat dalam kondisi setengah sadar, korban kemudian diboncengkan oleh pelaku untuk diajak ke taman kota Desa Mondoteko bertemu dengan teman-temannya. Hingga pada pukul 01.30 WIB diajak berpindah lokasi menuju lapangan Desa Turusgede bersama dengan dua orang pelaku lainnya.
“Di lapangan tersebut korban dicabuli oleh tiga pelaku,” ujarnya.
Di TKP, dua pelaku memegangi tangan korban dan satu pelaku memegangi kakinya. Setelah melepas celana panjang dan celana dalamnya, pelaku membuka lebar kaki korban dan memasukkan jari telunjuk ke dalam vagina korban secara bergiliran.
Lebih lanjut kata AKP Bambang Sugito pihaknya sudah melakukan visum korban, sekaligus mengorek keterangan saksi-saksi. Dengan bekal bukti-bukti yang cukup, polisi akhirnya meringkus ketiga tersangka.
“Kami sudah melakukan gelar perkara. Proses penyidikan dan pemberkasan jalan terus oleh Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA).Selain ketiga tersangka kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, kemudian motor milik tersangka Honda Scoopy dan Kawasaki Ninja.”bebernya
Ketiganya tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Rembang, Atas perbuatannya Ketiganya dijerat pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(san)


