Peristiwa

Polemik Antara Pemprov Sulsel dan Kuasa Ahli Waris Sanrego Salahsatu Lahan Yang Konon Dimaknai Milik Pemprov Berlanjut

Makassar , mediatajam.com – Dewan Pembina LSM di Makassar, Jamaluddin Amra, mengatakan, yang tidak masuk diregistrasi setiap aset yang ada di dalam stadion tersebut diangkut keluar dan salahsatunya adalah tanah dan bangunan tersebut seperti yang terjadi hingga saat ini

Stadion tersebut masih perlu disesuaikan dengan hak hak kepemilikannya, sebab tidak mungkin dinyatakan Zona Merah jika Pemprov tidak memiliki data Valid. Lagi pula Hak Pengelolaan diberikan kepada Yoss, (Yayasan Olahraga Sulsel)

Sementara yang dirikan stadion Mattoangin ini adalah Faizal Thoeng anak dari Thoeng Tiong Tiet.

Adapun yang punya lokasi tersebut adalah Joe Goan Tjiang alias Bapak Mattoangin yang punya anak bernama Maria Yunus, atau keluarga Marga Thoeng

“Jadi harapan kami adalah marilah kita meluruskan yang mesti diluruskan berikan haknya yang punya hak, jangan ambil haknya orang karena itu namanya mencuri jika sudah melakukan hal demikian” ujar Jamaluddin Amra, kepada media ini Sabtu (22/6/2019)

Dikatakan Jamaluddin, “bahwa ada dua hal legal standing yakni sosialisasi baru kita menuju ke KPK, dan sekarang sudah kita susun, bahkan salah seorang dari ahli waris serta saksi kita ada” tuturnya

“Adapun harapan kami inginkan lakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan ingin membebaskan lahan kepemiliknya dan jika ingin meminjamnya, lakukan dengan legal standing pemilik dan legal standing jika mereka nanti akan melakukan pencaplokan maka mesti diadakan mediasi sebelumnya.” kata Jamaluddin

Sementara itu, menurut Ketua DPP Limit, Mamat Sanrego mengatakan, “Ini kita bantah dan lakukan klarifikasi setelah kami cermati dan membaca salah satu media terbitan Makasssar beberapa waktu lalu yang dimana judulnya “Stadion Mattoanging Jadikan Sulsel Zona Merah Korupsi”

Mamat mengatakan bahwa niat baik Gubernur Provinsi Sulsel, Nurdin Abdullahingin membangun Stadion Mattoangin patut diberikan acuan jempol dan diapresiasi oleh seluruh lapisan Masyarakat,

“Mengingat adanya sejarah persepakbolaan Indonesia (PSSI), dimana pemain PSSI yang didukung oleh Pemain-pemain PSM, dengan dikenal dengan pasukan Ramang yang sempat namanya diabadikan menjadi salah satu nama jalan di kota Makassar” ungkap Mamat di salahsatu warkop bilangan Jalan Toddopuli Makassar, Sabtu, (22/06/2019) malam

Dia juga menambahkan dan mengingatkan kepada semua pihak, sebelum dibangun ada baiknya memahami status tanah tersebut, apakah perolehannya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.?

Dimana hal ini mengingat tanah-tanah yang luas di Makassar banyak milik Masyarakat Tionghoa Totok Asli dan Peranakan (yang ditinggalkannya), yang alas hak kepemilikannya berdasarkan Hak Eigendom Verponding alias EV sebagaimana diatur dalam burgerlyk wet book (BW Pasal 570) dan Pasal 418 KUH Perdata, oleh karena tanah merupakan fungsi sosial, maka pemerintah menerbitkan undang-undang pokok agraria (UUPA no.5/1960).

“Seharusnya keseriusan pemerintah dan pihak swasta mesti mengembalikan marwa, merk persepakbolaan di Nakassar sejogyanya perlu memahami sejarah berdirinya Mattoanging,” bebernya.

Perlu juga diketahui persatuan sepakbola di Makassar didirikan oleh Faisal Thoeng pada Tahun 1949, dan pada Tahun 1950. Beliau memperkarsai berdirinya Stadion Mattoangin, selanjutnya Tahun 1952 stadion Mattoangin mulai dibangun dan selesai/diresmikan Tahun 1957.

Sementara pendiri sepak bola Makassar Faisal Thoeng, dimana ayahnya  bernama Thoeng Tjeng Tie (Tiet), atau nama populer baba guru, secara logis setiap inisiator tentu mempunyai kekuatan tersendiri dalam pendirian stadion tersebut

Dia hanya mengatakan oleh karenanya patut diduga orang tua Faisal Thoeng alias keluarganya yang memiliki tanah tersebut.

Selain itu keluarga marga Thoeng yang lain, yaitu Joe Goan Tjiang dikenal Baba Mattoangin mempunyai anak tunggal bernama Joe Siong Hiong atau Maria Yunus, Ibu kandung dari Thoeng Boeng Siang alias Bruno yang masih hidup di Indonesia dan sampai detik ini masih WNI sesuai hasil penjejakan tim di Limit.

Untuk itu dan demi kepastian hukum atas status tanah tersebut, sebaiknya yang berkepentingan tetap merujuk kepada Peraturan Perundang Undangan yang masih berlaku yang terkait pertanahan tanpa mengenyampingkan Kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagaimana Perintah UU Nomor 1 Tahun 1958, tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikeler, seperti halnya Tanah Partikelir alias Eigendom yang tidak diketahui Pemiliknya dan atau tidak jelas tempat tinggalnya.

“Bisa juga mungkin ditinggalkan oleh Pemiliknya keluar Negeri dan tidak mempunyai Wakil hak Kuasa di Indonesia, maka otomatis menjadi kewenangan Balai Harta kemudian perlu pula kita semua menyadari, tidak semua hak-hak keperdataan seseorang hilang karena suatu Kebijakan kecuali atas Perintah Negara dalam UU.” terangnya

Diketahui dalam langkah KPK mempertemukan YOSS dan Pemprov pada bulan April baru baru ini, “Saya rasa sudah cukup baik, hanya saja perlu melibatkan pemegang hak dan keluarga pemilik eigendom verponding atau yang dikuasakan.” jelas Mamat

Mamat sampaikan keprihatinan jika KIB (Kartu Identitas Barang), dijadikan acuan menjadi asset Pemda dan mengabaikan cara-cara perolehannya, begitu juga setelah dikuasai apakah yang menikmati telah benar-benar konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya,?

Halnya hanya berharap agar seluruh asset Pemda baik di Pemprov maupun Kota yang termasuk dalam KIB agar dikaji ulang perolehannya, guna tidak berdampak hukum dikemudian hari mengingat persoalan tanah di Makassar cukup memilki nilai signifikan.

“Jika memang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan mengapa musti melakukan tindakan tindakan yang bisa memperpanjang persoalan atau masalah ini.” kata Mamat mengakhiri

Sebelumnya, pemberitaan dengan judul“Stadion Mattoanging Jadikan Sulsel Zona Merah Korupsi”

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengurus aset milik daerah.

Tjahjo menyebutkan ada sejumlah provinsi yang sedang menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait area merah atau area rawan korupsi.

Dihadapan pejabat daerah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, DPRD dan ratusan pejabat pemda lain, Tjahjo menyebut di antaranya provinsi Papua, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan

“Area merah itu Papua, Sulsel, Kalsel. Ini tolong harus kompak Pemda dan DPRD khususnya menyangkut aset daerah itu akan jadi fokus KPK,” kata Tjahjo

Dia berharap, pemda dan DPRD lebih cermat lagi dalam hal perencanaan anggaran, yang menjadi zona rawan korupsi di daerah-daerah.

“Ada stadion yang milik pemda tau-taunya milik pribadi, itu contoh kecil. Dan ini sering saya sampaikan area rawan korupsi. Area rawan korupsi itu jelas khsusunya perencanaan anggaran tolong dicermati dengan baik,” jelas dia. ***Wan/Dw