Tajam News

Tanah Negara Dipakai PT Indo Seafood Warga Banyudono Minta Kejelasan Perizinan

REMBANG ,mediatajam.com – Puluhan warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori Rembang meminta kejelasan terkait penggunaan tanah milik negara seluas sekitar 2 ribuan meter lebih yang dipakai oleh pengusaha pengolahan ikan Indo Seafood yang berada di desa setempat.

Diduga, pemanfaatan iterjadi sudah sejak pemerintahan desa yang terdahulu yang dijabat oleh Bambang tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat sekitar.

Atas adanya dugaan itu masyarakat desa Banyudono meminta bantuan LSM Aliansi Tajam Rembang untuk mendampingi menyampaikan aspirasinya ke pihak pengusaha pengolahan Ikan
PT Indo Seafood dan Pemerintah Desa setempat Kamis pagi (5/9/2019

Penyampaian aspirasi digelar dibalai Desa Banyudono dihadiri oleh Forkopimcam dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Rembang.

Saat ditemui media di balai desa, Kepala Desa Banyudono Toha mengungkapkan intinya hak guna bangunan tanah negra atau GG oleh pengusaha ikan Indo Seafoadqq itu sebenarnya muncul sebelum di pemerintahannya. Sehingga pihaknya pun berkeinginan untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan antara warga.

“Menanggapi dari pertemuan warga ini. Itu (penggunaan tanah) sebelum kami menjabat. Saat saya belum menjabat. Nanti sekiranya penyelesaian dengan sebaik-sebaiknya dan menguntungkan kedua belah pihak,”kata Toha.

Kemudian, saat disinggung mengenai penggunaan lahan GG itu untuk fasilitas apa, pihak desa mengutarakan jika bahwa bakal dibangun talut untuk pengelolaan IPAL atau limbah pengelolaan ikan.

“Kemarin pas berkordinasi dengan perangkat, dan dinas terkait untuk sama sama kita ajak menyelesaikannya. Kalau bangunan kemarin itu yang disampaikan (pemaparan) 3 ribu meter,”ucap Toha.

Sementara itu, pihak desa juga bakal meminta kompensasi kepada pengusaha supaya nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
“Nanti yang akan dituangkan dalam kesempatan ini yakni pihak pengusaha pengelolaan ikan bakal menyewa bengkok desa Rp. 10 juta per tahun untuk kas desa,”paparnya.

Sementara itu, ia juga mengutarakan jika pihak pengelola pengolahan ikan atau pengusaha yang ada di desa Banyudono memberikan CSR di saat ada acara di desa.

“Kalau untuk selama ini, pengusaha hanya memberikan CSR kepada warga di saat ada kegiatan nasional atau keagamaan di desa,”ucap dia.

Investor Pengolahan Ikan Indo Seafood Suyoto mengatakan perusahaan ini berdiri sejak 2007. Dan bergerak dipengolahan ikan.

“Untuk CSR di saat ada kegiatan. Sebenarnya tak ada permasalahan di pabrik. Hanya saja, itu ada permasalahan di pemakaian tanah GG (tanah negara),”akunya.

Ia mengaku cukup kaget di saat beberapa waktu lalu sempat dipanggil oleh pihak dinas perijinan Rembang terkait pemakaian tanah GG.

“Saya juga bingung dipanggil penanaman modal. Kategorinya, memakai tanah GG itu bagaimana. Dan jika ada salah saya juga minta maaf kepada warga,”ungkapnya.

Pihaknya juga mengutarakan jika pemakaian tanah GG tersebut saat ini baru dibangun untuk keperluan pabrik.

“Saya pakai baru ini, ini juga belum selesai (pembangunannya). Tanah itu dulunya laut, saya urug. Dari tahun 2010 pun sudan keluar SPTnya sudah bauar pajak. Itu nanti untuk saya, saya juga narik investor Jakarta. Masyarakat mengeluh terkait limbah, dan investor itu saya suruh untuk buat Ipal. Hanya saja yang memfasilitasinya di tanah GG itu,”katanya.

Dalam kesempatan itu, Suyoto juga bakal memberikan konpensasi. Yakni akan mengelola tanah desa yang nantinya hasilnya bakal dijadikan kas desa.

“Ada tanah desa atau tambak yang nganggur, nanti kompensasinya yakni akan saya kelola Rp 10 per tahun dan nantinya bisa dijadikan kas desa,”akunya.

Kabid Penanaman Modal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Murni Nur Rif’ah mengatakan pihaknya bakal menggil Indo Seafood untuk dimintai klarifikasi terkait hal itu.

“Berarti fungsi kontrol (warga) itu berlaku. Ini bisa diselesaikan dengan bijak. Ini hanya kesalahpahaman warga,”kata Murni.

Dia berkata, investor itu harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga legalitasnya harus jelas. Ia menilai PT. Indo Seafood ini sudah berijin dan harus diperbaharui dengan Online Single Submission (OSS).

“Cuma di sini di perkembangan setelah ijin, harus ada laporan. Karena belum laporan kegiatan penanaman modal. Sehingga kita panggil. Per tri wulan harus laporan. Laporan tri wulannya ini tidak tertib,”ucap dia

Menurutnya, laporan per tri wulan itu nantinya mengetahui perkembangan usaha. Terkait hal penanaman modal. Dan laporan itupun tidak diperbolehkan secara rekap. Sehingga harus per tri wulan.

“Paling lambat laporan per tri wulan itu paling lambat tanggal 10. Kita bakal memanggil perusahaan yang memang belum melakukan laporan kegiatan penanaman modal. Saya evaluasi,”bebernya. (san)