Tajam News

Ditagih Hutang dengan tak Wajar, Edi Cahyono Lapor Polisi

PATI ,mediatajam.com – Edi Cahyono (37) warga Desa Karangsari Kecamatan Cluwak harus melaporkan ke polisi karena ia ditagih hutang dengan cara yang tak wajar.

“Pelakunya diduga dari anggota sebuah organisasi” tuturnya, Rabu (4/9).

Ia menduga, gerombolan orang yang menagih itu suruhan seseorang yang memang mempunyai urusan utang piutang dengannya. Hanya saja, dengan cara yang sudah kelewat batas penagihan itu, ia lantas melaporkan kepada pihak berwajib.

Menurut Edi, gerombolan orang tidak dikenal mendatangi rumahnya dengan cara melompat pagar, Minggu (25/8) tengah malam.

“Mereka mengaku menagih hutang. Lalu minta sejumlah barang, dan kemudian membawa saya ke mapolsek Cluwak” ungkapnya.

“Saya ditekan untuk menyediakan uang sebanyak Rp 50 juta dalam waktu 5 menit, dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan” ucap  Edi Cahyono.

Kepada polisi Edi  mengaku terpaksa pinjam uang Rp 5 juta, serta satu unit mobil Zevrolet beserta STNK dan BPKB untuk diserahkan ke pihak penagih.

“Mereka merampas speda motor N-MAX nopol K 6854 IH milik istri saya” ungkapnya.

Kasubag Humas Polres Pati, Iptu Suharning SH ketika dikonfirmasi wartawan , mengaku belum mengetahui kasus tersebut. “Mungkin masih ditangani anggota polsek Cluwak” ujarnya. (san)