REMBANG,mediatajam.com. – Peraturan Bupati No. 24 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa menuai polemik di beberapa desa.
Pasalnya dalam peraturan itu
jika bakal calon kades melebihi 5 orang, panitia Pilkades melakukan seleksi tambahan.
Adapun mekanisme seleksi tambahan adalah pemberian skor nilai kepada bakal calon Kades (Bacakades) berdasarkan tiga variabel utama, antara lain pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia.
Sehingga peraturan itu menuai polemik karena masyarakat menduga , ada pensiasatan mengkondisikan bakal calon kepala desa lebih dari lima orang .
Contohnya yang terjadi di desa Kedungasem, Kecamatan Sumber dan Desa Nglojo Kecamatan Sarang .
Berdasarkan pantauan media
di desa Kedungasem Kecamatan Sumber itu bakal calon kepala desa yang mendaftar ada 9 orang yang sebagian besar masih saudara dekat .Selain itu waktu pendaftaran juga ditutup lebih awal jam 17.00 sore .
Katua Panitia Pilkades tingkat desa di desa Kedungasem, Kecamatan Sumber Supardi mengatakan waktu penutupan lebih awal yakni jam 17.00 WIB itu sudah menjadi kesepakatan di wilayah Kecamatan Sumber.
“Ini ditutup jam 5 (sore). Itu diseragamkan dari kecamatan. Ada yang kehendak jam 1 (siang). Namun itu disepakati jam 5 (sore) gitu,”kata dia saat ditemui media di balai desa setempat
“Untuk pendaftar calon ada
9 orang. Nanti ada seleksi lagi. Sebab di dalam peraturan calon, itu paling sedikit 2 calon dan paling banyak 5 calon,”bebernya.
Dari ke 9 bakal calon itu, nantinya pihak panitia akan menyeleksi kembali demi menentukan 5 bakal calon yang lolos. Di mana kelimanya itu akan ditetapkan sebagai calon kepala desa yang bakal dipilih masyarakat saat pilkades pada 5 November 2019 mendatang.
“Ada tahapannya, ada verifikasi berkas mulai tanggal 6 sampai 26 September mendatang. Ada seleksi, diambil dari nilai tertinggi hingga 5 besar. Yakni dari poin pendidikan (skor), umur (skor), pengalaman di bidang pemerintahan (skor) ,”rincinya.
Atas aturan itu Nur Sahid salah satu warga Kedung Asem kepada mediatajam.com mengatakan awalnya menduga ada permainan yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa
Sebab ,penutupan pendaftaran calon kades itu lebih awal dari jadwal waktu yang ditentukan dan ada seleksi tambahan .
“Karena saya belum tahu aturan dalam Perbup itu ,awalnya saya menduga kepada panitia Pilkades desa ada permainan , karena pendaftaran bakal calon kades ditutup lebih awal tidak sesuai jadwal yang ditentukan , dan masih ada tambahan seleksi lagi bagi 9 orang bakal calon kades pemberian skor nilai berdasarkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia.Ini kan membuat calon yang pendidikannya SLTP kalah dulu dalam seleksi pemberian nilai .Apalagi sebagian bakal calon kades itu pendidikannya lebih tinggi jauh dan sebagian besar masih saudara dengan mantan kades yang juga ikut dalam pencalonan .”ungkapnya .
Sementara itu di Desa Nglojo, Kecamatan Sarang panitia Pilkades Desa Nglojo memilih mengundurkan diri pemicunya
Dugaan bakal calon kepala desa “boneka” Keputusan itu muncul setelah warga melakukan audensi dengan panitia tingkat kecamatan .
Dalam keterangan rilisnya yang diterima mediatajam.com awalnya di desa Nglojo Kecamatan Sarang ada dua orang bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri, masing-masing atas nama Rokim dan kepala desa incumbent, Sugiyanto.
Tapi pada hari terakhir menjelang detik detik penutupan Jumat (6/9) tiba-tiba muncul 4 orang bakal calon kepala desa masing – masing bernama Istiqomah (istri Incunbent ) Taufiqurrohman (Adik Ipar Incunbent ) Sugiyanti (Sepupu Incunbent ) dan Mulyono mendaftarkan diri bakal calon kepala desa .
Atas kondisi itu Rokim bersama puluhan pendukungnya mendatangi kantor balai desa Nglojo, menyampaikan keberatan kepada panitia pilkades desa Nglojo .Ia menduga 4 bakal calon Kades yang mendaftar terakhir itu merupakan orang suruhan, dengan tujuan menjatuhkan dirinya.
Untuk meredam agar tidak terjadi konflik antar warga,kemudian pada Sabtu pagi (07/09) diadakan mediasi di pendopo Kantor Kecamatan Sarang yang dihadiri oleh pihak terkait termasuk dari Polsek dan Koramil setempat .
Dalam mediasi tersebut, bakal calon Kades, Rokim mendesak agar Pilkades tetap dilaksanakan dengan 6 orang bakal calon. Namun panitia tidak bisa memenuhi permintaan itu, lantaran akan melanggar aturan.
Mengingat jumlah calon kepala desa dibatasi maksimal 5 orang. Menyikapi dinamika tarik ulur semacam itu, panitia Pilkades Desa Nglojo akhirnya mengundurkan diri dan memungkinkan Pilkades diundur.
Camat Sarang, Muttaqin ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya akan meneruskan permasalahan Pilkades Desa Nglojo kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.
“Ya dinamika yang terjadi seperti ini. Kami selaku panitia di tingkat kecamatan, akan meneruskan ke kabupaten. Sejauh pantauan kami, situasi masih kondusif, “ ungkapnya .(san)


