Tajam News

Demo Digedung Dewan , Puluhan Mahasiswa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

REMBANG,mediatajam.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesi PMII Kabupaten Rembang menggelar aksi demo di tengah jalan Pantura tepatnya di depan kantor DPRD setempat .Senin pagi (10 September 2019)

Dalam aksi itu mereka menyampaikan beberapa tuntutan.Antara lain
DPRD Rembang harus memaksimalkan fungsi legislasi dan pengawasan RAPBD mengingat penyerapan anggaran DPRD untuk kesejahteraan masyarakat masih sangat rendah.
Serta merevisi Peraturan Bupati No. 24 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang dianggap menimbulkan masalah serius dan berdampak luas di masyarakat.

Usai orasi mereka pun dipersilahkan masuk untuk bisa dipertemukan dengan pihak-pihak terkait di ruang paripurna DPRD, Mustofinal Akhyar, dari Ikatan Alumni PMII mempertanyakan kenapa DPRD tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Bupati tersebut.

Ia menilai, dalam, pembuatan peraturan yang nantinya bakal mengatur dengan kebutuhan hidup orang banyak, tentunya pihak legistasi harus bisa diajak rembugan bersama. Mengingat lesgislatif juga dipilih dari rakyat.

“Mestinya fungsi legislatif dilibatkan, meski itu hanya pengawasan. Kami tidak menyalahkan, karena DPRD sekarang baru dilantik, “ kata Akhyar.

Pihaknya menyadari jika Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 tahun 2017 memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan, terkait pelaksanaan Pilkades.

Hanya saja menurutnya, aturan aturan itu tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Pada kenyataannya Peraturan Bupati berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM), yakni hak untuk memilih dan dipilih.

“Dalam Permendagri maupun UU Desa tidak ada ketentuan harus mengklasemenkan atau menganulir, lewat cara-cara seperti itu, “ terang Akhyar.

Ia khawatir ketika Perbup diterapkan dan memunculkan banyak calon abal-abal atau calon boneka, nantinya menghasilkan calon terpilih yang tidak aspiratif, gara-gara lahir dari demokrasi yang tidak sportif. Menurutnya, sama saja bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas tertinggi dalam bernegara. Maka PMII menuntut supaya Peraturan Bupati dikaji ulang dan direvisi.

“Mohon dikaji ulang, jangan sampai menimbulkan chaos atau bahkan berpotensi ada seseorang meninggal dunia, “ tandasnya.

Ketua Sementara DPRD Rembang, Majid Kamil menyatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Rembang, mereka sudah menindaklanjuti persoalan ini. Ia menyarankan Pemkab menerima saran-saran dari tingkat bawah, selama tidak menabrak regulasi aturan.

“Makanya saran dari jenengan akan saya bawa. Senin ini mau langsung dibahas. Saya mantau terus, meski nggak ikut membahas. Nah, kita tunggu saja, “ beber Majid Kamil.

Jika menilik Perbup, yang di dalamnya mengatur nilai, seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala desa/penjabat kepala desa atau perangkat desa lebih dari 5 tahun mendapatkan skor nilai 50, pengalaman sebagai kepala desa/penjabat kepala desa atau perangkat desa 1 – 5 tahun menerima skor nilai 30, memiliki pengalaman bekerja sebagai ASN/TNI/Polri dengan skor 20. Kemudian dari sisi pendidikan, lulusan SMP/sederajat diberi nilai 20, SMA/sederajat 25, Diploma 1/2/3/sarjana muda 30, diploma 4/sarjana 35. Dari sisi umur, bakal calon usia 25 – 50 tahun diberi nilai 10, usia 50 – 65 tahun nilai 7 dan usia di atas 65 tahun mendapatkan skor nilai 5.(san)