Tajam News

Tingkatkan Keselamatan,PT KAI Daop 4 Semarang Sosialisasi Di Perlintasan Sebidang

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro saat sosialisasi di perlintasan Sebidang Jl.Hasanudin Semarang Pagi tadi.

Semarang.Mediatajam.Com-Tingkatkan Keselamatan,PT KAI Daop 4 Semarang lakukan Sosialisasi Di Perlintasan Sebidang. dengan menggandeng beberapa pihak diantaranya ,dari kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 2 hari yakni pada hari Selasa (17/9) di Perlintasan KA Ronggowarsito,Perlintasan KA Mpu Tantular,dan Perlintasan KA Hasamudin. Serta pada hari rabo(18/19)di lakukan di perlintasan KA Ganepo,perlintasan KA Brumbungan,dan perlintasan KA Jagalan.

“Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di Perlintasan.”kata Krisbiyantoro selaku manager Humas KAI Daop 4 Semarang Selasa(17/9/19).

Menurut Kris,tak hanya berupa himbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.”bebernya.

Giat perlintasan sebidang ini lanjut Kris, merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertanjuk Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu.

FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat,Akademisi, jajaran KAl, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan FGD tersebut melahirkan piagam Komitmen Bersama ditandatangani oleh DPR RI,Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, POLR, KAI, dan Jasa Raharja. Piagam tersebut menyatakan bahwa para pihak-pihak terkait berkomitmen untuk:
1 Melaksanakan perintah peraturan perundang-undarngan yang mengatur dan/atau terkait perlintasan sebidang.
2. Melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
3. Melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas
masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintasi atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadirya kelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1).Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup: (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”urainya.

PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang mencatat terdapat 124 perlintasan sebidang yang resmi dan 309 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 11 dan 18 saja.

Adapun Dari awal tahun 2019 hingga akhir agustus 2019, di wilayah PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang telah terjadi 55 kali kecelakaan yang mengakibatkan 41 nyawa melayang sia-sia Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”pungkasnya.**Tomo