Tajam News

62 Warga Gayamsari Terjaring Operasi Yustisi Satpol PP Kota Semarang

Semarang,mediatajam.com – Tim Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar operasi yustisi administrasi kependudukan di sejumlah kos-kosan yang ada di Kota Semarang, Selasa (15/10/2019). Dalam yustisi tersebut, terjaring 62 warga pendatang yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, berdasarkan Perda Nomer 4/2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, setiap warga pendatang yang dari luar kota wajib memiliki SKTS. kemudian juga melakukan lapor diri ke pengurus RT/RW setempat.

“Yustisi kita fokuskan di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari. Hal ini dikarenakan banyak laporan dari warga setempat bahwa banyak orang asing yang keluar masuk ke wilayah terserbut. Mereka juga tidak melapor ke RT maupun RW setempat,”katanya.

Fajar mengungkapkan, surat domisili berupa SKTS untuk warga yang tinggal atau menetap sementara sangat dibutuhkan. Selain untuk keperluan administrasi kependudukan, juga memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap warga pendatang.

“Banyak laporan yang masuk ke Satpol, khususnya di daerah yang berdekatan dengan kampus atau industri,”ungkapnya.
Pengawasan terhadap warga pendatang lanjut Fajar, dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada warga yang lain.

Selanjutnya sebagai bentuk penindakan, semua EKTP dari warga pendatang tersebut disita oleh Satpol PP Kota Semarang. Untuk selanjutnya mereka harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri di Krapyak beberapa hari ke depan.

“Semuanya penghuni kos-kosan, dan mereka jika mau ngambil ya nanti di pengadilan mengikuti sidang tipiring,” pungkasnya.**SEF