Peristiwa

Seminar UU No. 35/ 2014 Pasal 82, 76 E Hangatkan Deklarasi dan Plantikan 4 BPK IPJT

Kendal, MediaTajam.com- Badan Pengurus Kabupaten Insan Pers Jawa tengan (BPK- Sekber IPJT) Kabupaten Kendal Menghadiri Pelantikan dan Deklarasi serta Seminar Hukum terkait UU No. 35 Tahun 2014, khususnya pasal 82 dan 76E.

Badan pengurus Sekretariat bersama ( Sekber ) Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT ), Melantik 4 sekaligus bertempat di Balai Kota Salatiga, Sabtu, (19/10/2019).

Ke 4 BPK-Sekber IPJT itu antara lain, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Sukoharjo.

Prosesi Pelantikan dan Deklarasi dihadiri oleh BPK-Sekber IPJT dari 33 Kabupaten se-Jawa tengah juga disaksikan oleh Pejabat dari 4 Kabupaten Pengurus Terlantik, diantaranya Forkompimda Salatiga, Kesbangpol Sragen, Institusi Polri TNI/Polri, serta berbagai perguruan beladiri yang ada di Salatiga.

Ketua Panitia Prabu Susilo Haryadi SH. dalam sambutanya mengucapkan, banyak berterima kasih atas kehadiran teman-teman dari 33 Pengurus KSB Sekber IPJT Kabupaten Kota yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri pelantikan dan deklarasi 4 Sekber IPJT kabupaten Kota Salatiga ini,

Sementara itu, Walikota Salatiga yang diwakili oleh Latif Nahari S.T anggota DPRD Komisi A Kota Salatiga menyampaikan permohonan maaf kalau Bapak Walikota, Maupun Wakil walikota tidak bisa menghadiri acara ini, mengingat beliau berdua lagi ada kegiatan yang jauh-jauh hari telah diagendakan.
Namun demikian Pemkot Salatiga berkomitmen akan terus menjalin kerjasama dan bersinergi dengan insan pers Jawa tengah terkait dengan publikasi program yang telah dan akan lakukan Pemkot Salatiga.

Terpisah, Ketua BPK Sekber IPJT Kendal HA.Khozin ketika mediatajam.com meminta tanggapanya terkait prosesi Plantikan dan Deklarasi mengatakan bahwa Perlu ada evaluasi terkait dengan prosesi pelantikanya.

“Ini bukan deklarasi apalagi plantikan, acara ini adalah penyerahan SK, dari Jateng ke pengurus Kabupaten, saya tidak melihat adanya deklarasi, apalagi plantikan”, terang Khozin.

Selanjutnya dalam session tanya jawab seusai para nara sumber memaparkan materinya, Khozin menyoroti tentang lemahnya penegakan Hukum terkait dengan UU perlindungan Anak di bawah Umur. Bahkan ada penyidik yang mengatakan bahwa pencabulan itu harus ada saksi, hal ini disampaikan khozin dalam forum, mengingat IPJT Kendal sekarang ini, bersama KPAI sedang mengawal Kasus pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh Bapak tiri.

“Korban ada, Visum ada, Pengakuan ada, pelapor orang tua kandung, saksi saksi sudah diperiksa, Kenapa masih berupa aduan..?

Atas bertele-telenya proses tersebut, Divisi Hukum Sekber IPJT Jateng siap turun untuk melakukan Pendampingan. (syi***)