Tajam News

Jelang Pilkades Serentak , Dua Desa Masih Berpotensi Polemik

REMBANG,mediatajam.com –  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rembang yang akan digelar pada 6 November 2019 mendatang masih ada yang berpotensi polemik.

Berdasarkan pantauan,diperoleh keterangan disamping masalah ketokohan/figur bakal calon kades di masing-masing desa,aroma “money Politik” juga cukup menyengat .

Dari informasi yang dihimpun
2 dari 237 Desa yang akan menggelar Pilkades di 14 Kecamatan dan masih berpolemik itu masing-masing desa Menoro Kecamatan Sedan dan Desa Blimbing Kecamatan Sluke,Kabupaten Rembang.

Untuk desa Menoro Kecamatan Sedan polemik terjadi karena berkas persyaratan salah satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS ) oleh Panitia Pilkades setempat dalam proses penetapan calon kepala desa (Cakades)
Karena , salah satu berkas diduga meragukan.

Sedangkan di Desa Blimbing Kecamatan Sluke salah satu bakal calon kades diduga dimintai sejumlah uang untuk bisa menjadi calon kades dan berita acara penelitian berkas dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan padahal yang seharusnya sesuai Perbup yang mengeluarkan berita acara itu Panitia Pilkades desa setempat

Atas kondisi itu Darmawan Budiharto Kuasa hukum Bacakades Siti Komsah melayangkan surat keberatan terhadap Paniti Pilkades dan Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Sluke .

Akibat permasalahan itu para Bakal Calon Kades beserta pendukungnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang

Mustofinal Akhyar, kuasa hukum Bakal Calon Kades Menoro berinisial AJ, menilai administrasi belum baik. Seperti surat keputusan yang tidak diberikan kepada publik.

“Bahkan kami mengadu ke tata pemerintahan. Sampai ke sekda. Namun tidak diberikan,” ungkapnya dalam audiensi itu.

Dalam audiensi itu ia juga menjelaskan sebelumnya AJ sudah melengkapi berkas. Kemudian selang beberapa waktu timbul permasalahan surat keterangan lulus mengalami salah pengetikan.

Pihak yang bersangkutan mencoba memperbaiki. Yang kemudian menggunakan wajardikdas yang setara dengan ijazah paket B.
Tetapi hal ini masih bergulir dalam beberapa audiensi.
Terkait persoalan administrasi. Hingga muncul keputusan, AJ dinyatakan tidak lolos

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan sekretariat daerah (Setda) Rembang Nur Purnono Mukdi Widodo. Mengatakan terkait tahapan yang ada di desa Menoro awalnya ada sekitar sembilan bakal calon. Kemudian berkurang, menjadi dua calon. Khusus Abdul Jalil, kata Nur Purnomo, ada beberapa kejadian yang dirasakan.

“Permasalahan ini sudah masuk dalam ranah PTUN. Apapun hasilnya Pemkab Rembang harus mematuhi hasil putusan,” ujarnya.

Terkait SK, ia menenrangkan hal tersebut menjadi kewenangan di panitia desa.

“Kami cek di PTUN perkara ini sudah masuk di website. Kami hanya sedikit memberikan tanggapan. Karena semua akan kami terima sesuai putusan hasil sidang di PTUN,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Ridwan, mengatakan, adanya permasalahan ini tidak bisa mengambil keputusan. Karena sudah bergulir di PTUN. “Apabila kami diminta menjadi saksi bisa dimohonkan Di DPRD Rembang,” katanya.

Terpisah Ketua Panitia Pilkades Menoro,Kecamatan Sedan,Hasyim saat dikonfirmasi mengatakan untuk bacakades berinisial AJ saat mengajukan lamaran dinilai kurang lengkap berkasnya.

“Sayangnya sebagian berkas ditarik oleh yang bersangkutan. dan tidak melampirkan “Syahadah” (Ijazah/tanda lulus) yang dilegalisir , hanya surat keterangan dari Kemenag Tuban Jawa Timur

Pihak panitia sudah mengklarifikasi ke Kemenag Tuban. Berkas sempat ditarik,tetapi lagi-lagi berkas penggantinya juga meragukan setelah dilakukan verifikasi dan penelitian oleh panitia.”pungkasnya.(san)