Semarang,mediatajam.com – Polsek Tembalang berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Kedungmundu raya tepatnya di depan warung ayam kremes Lombok Ijo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang kota Semarang pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Pelaku pencuri sepedamotor roda dua berinisial MI diamankan resmob Polsek Tembalang Semarang usai tidak sengaja bertemu korbannya dipersimpangan jalan. Oleh korban bernama Prasekti Hastriadi warga Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang, tersangka diteriaki maling dan berhasil diringkus warga.
Kapolsek Tembalang Kompol Mas’ud menerangkan, tersangka telah empat kali mencuri sepeda motor ditempat berbeda. Kepada penyidik MI mengaku mencuri sepeda motor untuk digadaikan sebagai modal berjudi dadu.
“Dari empat kendaraan hasil kejahatan pelaku, tiga diantaranya telah digadaikan untuk berjudi dadu,” ungkap Kompol Mas’ud di Mapolsek Tembalang, Selasa (21/4/2020).
Dijelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika MI mengunakan kendaraan roda dua hasil curian di Kedungmundu untuk pulang ke rumahnya Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Korban yang hafal dengan kendaraannya, memepet tersangka dan meneriaki maling.
“Modus yang digunakan tersangka untuk mencuri kendaraan yakni memanfaatkan kelengahan korban. Ketika korban tidak mencabut kunci kendaraan saat diparkirkan” kata Kapolsek.

Sementara itu kepada awak media, MI mengaku mencuri kendaraan usai kalah judi. Ketika menjalankan aksi jahatnya, tersangka berjalan kaki menyusuri jalan sambil mengamati kendaraan roda dua yang kuncinya masih menempel diparkiran.
“Setiap kendaraan saya gadaikan sekitar 3 juta rupiah, hasilnya untuk berjudi dadu bersama teman – temannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.**sefrin








