Semarang, MediaTajam. Com _ Tim dari Dit Narkoba Polda Jateng berhasil menyita ribuan pak jamu berbagai merk di dua industri rumahan di Cilacap Jawa Tengah ,obat –obatan tradisional alias jamu ilegal yang kandungannya belum lolos uji kesehatan itu diedarkan hingga ke Sumatera.
Aparat kepolisian menyita barang barang tersebut setelah sebelumnya menggerebek di dua pabrik pada jum,at 3/3/17 lalu . dua pabrik di ketahui masing-masing milik Gino warga Dusun Rawabaya dan AFI di Dusun Tinggarjati kab Cilacap.
Selain di Cilacap, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga menggerebek industri rumahan jamu ilegal milik Suyit di Desa Lebo, Kelurahan Warungasem, Kabupaten Batang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan, jamu-jamu itu tidak memiliki izin edar maupun izin pembuatan dari Badan POM maupun Kementerian Kesehatan.
“kita sampaikan kepada masyarakat untuk lebih berhati hati dalam mengkonsumsi karena jamu –jamu ini menggunakan bahan kimia yang di larang ,Mereka uji coba sendiri Tidak punya latar belakang pendidikan kefarmasian,” ungakap Djarod di Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Jl Tanah Putih Semarang , Kamis (9/3/17).
Di jelaskan Djarot ,para pelaku dalam membuat jamu ilegal dengan bahan tepung jagung, kunyit, tepung klapet, dan lain lain .kemudian Mereka mengolah sendiri hingga jadi kemasan. Hasilnya di jual sampai Sumatera.
“kami berhasil menyita jamu- jamu ini dengan berbagai merk seperti Urat Madu, Buah Merah, Madu Klanceng, hingga Cap Buah Ginseng Mahkota Dewa. Rata-rata itu dituliskan untuk obat rematik, seperti nyeri tulang, asam urat, hingga jamu kuat lelaki dan lain sebagainya ,”.jelasnya .
Para tersangka hingga saat ini tambah Djarod ,sudah selesai di lakukan penyidikan untuk segera di lakukan proses ke pengadilan ,namun tidak di lakukan penahanan dikarenakan koperatif .Selanjutnya para tersngka di ancam pasal 196/197 /198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan .**uut/sef


